SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menindaklanjuti realisasi penghentian proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024 lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi pegawai yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi 6 periode. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.
“Sejauh ini, ada tiga periode yang sudah berjalan dan memasuki periode keempat, yakni Agustus yang sedang tahap pengusulan. Dengan adanya enam periodisasi kenaikan pangkat ini memberikan kesempatan lebih bagi pegawai untuk mengajukan kenaikan pangkat, kalau dulu menumpuk dalam dua periode sekarang terbagi enam,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu, Rabu (12/6).
Dirinya mengatakan saat ini pihak BKPSDM Kabupaten Kotim mencatat setidaknya sudah 400 pegawai yang mendapat kenaikan pangkat, baik itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Saat ini jumlah ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dan sudah keluar surat keputusan (SK) ada 400 lebih, yaitu untuk periode Februari, April dan Juni,” sampai Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan, data tersebut berdasarkan usulan kenaikan pangkat periode Februari, April dan Juni, sementara periode yang tersisa adalah untuk usulan Agustus, Oktober dan Desember. Masih terbuka kesempatan bagi pegawai di Kabupaten Kotim ini untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat.
“Meski periodisasi kenaikan pangkat pegawai bertambah, tetapi jumlah pegawai di daerah ini yang mengajukan kenaikan pangkat belum menunjukkan peningkatan signifikan,” ujar Kamaruddin
Menurutnya tahun 2023 lalu dengan dua periodisasi kenaikan pangkat ada sekitar 800 pegawai yang mengajukan, sementara pada 2024 dengan tiga periode yang berlalu baru 400 lebih yang mengajukan kenaikan pangkat.
Kamaruddin berharap pegawai di Kabupaten Kotim bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan kenaikan pangkat yang tentunya berimbas pada kesejahteraan mereka. Terlebih kini periodisasi kenaikan pangkat lebih banyak dan rentang waktunya tidak terlalu jauh.
“Seumpama pegawai tidak sempat mengajukan pada periode Juni bisa mengajukan pada periode Agustus dengan rentang waktu hanya dua bulan. Berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan pegawai menunggu paling tidak enam bulan untuk periode kenaikan pangkat selanjutnya,” ucap Kamaruddin.
Pihaknya juga memfasilitasi usulan kenaikan pangkat tersebut melalui aplikasi E-Layanan, kalau dulu perlu berkas yang banyak untuk usulan, sekarang cukup dipindai atau scan lalu unggah. Tidak perlu pakai kertas dan fotokopi lagi.
Kamaruddin juga menambahkan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim saat ini ada lebih dari 7.000 pegawai dan semua memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kenaikan pangkat. Namun, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Salah satu syaratnya adalah bagi usulan kenaikan pangkat reguler empat tahun sekali bisa mengajukan kenaikan pangkat. Sedangkan, untuk tenaga fungsional boleh di bawah empat tahun asalkan memenuhi angka kredit yang ditentukan,” tutupnya.(bah/kpg)