SAMPIT, PROKALTENG.COโ Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim memusnahkan surat suara yang telah rusak serta berlebih di wilayah ini, Selasa (13/2). Pemusnahan yang dilakukan di depan gedung futsal Indoor kawasan Stadion 29 November tersebut ditujukan agar surat suara tersebut tidak disalah gunakan saat hari pemungutan suara.
โKita (Pemkab Kotim, red) hari ini ikut serta bersama KPU Kotim memusnahkan surat suara yang rusak dan lebihan pada Pemilu tahun ini,โ kata Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kotim Irawati, usai mengikuti acara tersebut.
Irawati menyebutkan, Pemilu adalah wadah yang sah untuk meraih kekuasaan. Selain itu, Pemilu juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menentukan seorang penimpin dalam lima tahun kedepan. Sehingga Pemilu menjadi pilar utama dalam sebuah demokrasi.
Untuk itu, integritas dan transparansi harus ditegakkan dan diperkuat untuk menjadikan Pemilu yang adil. โKita harus memastikan setiap tahapan Pemilu yang dilaksanalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang transparan dan adil,โimbuhnya.
Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebihan itu sebagai bukti dari profesionalisme KPU Kotim dan Pemkab Kotim dalam meneggakkan keadilan dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga resiko kecurangan sekecil apapun bisa diminimalisir.
โIni tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan pelaksana Pemilu. Tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menyukseskan pesta demokrasi ini,โbebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi menyebutkan ada sebanyak 1.721 lembar surat suara yang dimusnahkan Selasa pagi itu. Pemusnahan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu surat suara yang tidak dapat digunakan usai disortir.
โSurat suara rusak itu ada 783 lembar dan yang lebihan ada 938 lembar. Surat suara itu rusak sudah dari awal. Jadi bukan rusak saat dilakukan pelipatan,โpungkasnya.(bah).