Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim memusnahkan surat suara yang telah rusak serta berlebih di wilayah ini, Selasa (13/2). Pemusnahan yang dilakukan di depan gedung futsal Indoor kawasan Stadion 29 November tersebut ditujukan agar surat suara tersebut tidak disalah gunakan saat hari pemungutan suara.