SAMPIT, PROKALTENG.COโ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih belum menerapkan tarif pajak 40 persen bagi jasa hiburan pada diskotek, karaoke dan kelab malam.
Kenaikkan pajak hiburan dari 10 persen menjadi 40 persen, mendapat reaksi dari pengusaha dengan mereka sudah ada yang menyampaikan keberatannya.
โSudah ada pengusaha yang mengajukan keberatan untuk pajak hiburan yang dikenakan di dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 dimana paling rendah 40 persen dan yang tertinggi 75 persen. dan saat ini kita masih belum menerapkan pajak 40 persen tersebut,โ kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah, Jumat (9/3).
Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu seberapa banyak pengusaha di Kabupaten Kotim yang mengajukan keberatan atas pajak 40 persen tersebut, karena Kabupaten Kotim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 yang di antaranya memuat tentang penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen.
โSaat ini Bapenda masih memungut pajak hiburan dengan besaran 10 persen dan belum menaikan, karena peraturan bupati (Perbup) sebagai acuan teknis dari Perda Nomor 1 tahun 2024 masih berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,โ kata Ramadhansyah.
Dirinya juga mengatakan, Besaran kenaikan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan. Pada Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
โKalau kita mengacu pada undang-undang tersebut, kenaikan itu seharusnya dimulai pada 5 Januari 2024 kemarin, dan kita belum bisa melaksanakan karena Perda belum selesai lantaran banyak yang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,โ ujar Ramadhansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa kendala lain yang dihadapi saat ini karena ternyata kebijakan itu menuai keberatan dari pengusaha hiburan karena menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi. Ada pengusaha mengajukan keberatan atas besaran kenaikan pajak tersebut.
โKami juga sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait masalah ini. Untuk akselerasinya seperti apa, pihaknya masih mengkaji terkait keberatan wajib pajak atas pajak hiburan 40 persen itu, tapi kalau undang-undangnya sudah menetapkan 40 persen, maka tidak mungkin kita menerapkannya di bawah itu,โ ucapnya. (bah/ans/kpg)