32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Penegakan Disiplin ASN di Kotim Dinilai Belum Maksimal

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai masih belum bisa dilakukan secara maksimal. Kondisi ini salah satunya akibat atasan di organisasi perangkat daerah (OPD) merasa tidak nyaman untuk menegur bawahannya yang melanggar aturan disiplin.

“Terkadang ada kepala SOPD yang merasa bawahannya adalah kawan, sehingga tidak enak menegur. Makanya aturan disiplin belum bisa berjalan maksimal,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

Pernyataan itu disampaikan bupati saat membuka sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN wilayah setempat di aula diklat BKPSDM, Rabu (10/8). Halikinnor meminta, supaya ASN lebih memahami bagaimana peraturan disiplin ASN. Karena berdasarkan pengamatan dan hasil monitornya, peraturan tersebut belum maksimal diterapkan di semua ASN khususnya di Kotim sesuai jenjang jabatannya.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Peduli Membantu Mengatasi Karhutla

Bupati berharap, sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN diikuti oleh sejumlah perwakilan OPD, sekretaris camat dan kasubag kepegawaian dapat diterapkan di setiap unit kerja. Dengan harapan aturan yang sudah bagus ini akan menjadikan ASN lebih baik disiplinnya dan lebih bagus kinerjanya.

“Kami akan membuat surat edaran disiplin, terus kita kerjakan yang tidak melaksanakan itu maka diberikan sanksi. dan sanksi itu diumumkan nanti di kalangan ASN nya,” tegasnya. (sli/ans)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai masih belum bisa dilakukan secara maksimal. Kondisi ini salah satunya akibat atasan di organisasi perangkat daerah (OPD) merasa tidak nyaman untuk menegur bawahannya yang melanggar aturan disiplin.

“Terkadang ada kepala SOPD yang merasa bawahannya adalah kawan, sehingga tidak enak menegur. Makanya aturan disiplin belum bisa berjalan maksimal,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

Pernyataan itu disampaikan bupati saat membuka sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN wilayah setempat di aula diklat BKPSDM, Rabu (10/8). Halikinnor meminta, supaya ASN lebih memahami bagaimana peraturan disiplin ASN. Karena berdasarkan pengamatan dan hasil monitornya, peraturan tersebut belum maksimal diterapkan di semua ASN khususnya di Kotim sesuai jenjang jabatannya.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Peduli Membantu Mengatasi Karhutla

Bupati berharap, sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN diikuti oleh sejumlah perwakilan OPD, sekretaris camat dan kasubag kepegawaian dapat diterapkan di setiap unit kerja. Dengan harapan aturan yang sudah bagus ini akan menjadikan ASN lebih baik disiplinnya dan lebih bagus kinerjanya.

“Kami akan membuat surat edaran disiplin, terus kita kerjakan yang tidak melaksanakan itu maka diberikan sanksi. dan sanksi itu diumumkan nanti di kalangan ASN nya,” tegasnya. (sli/ans)

Terpopuler

Artikel Terbaru