28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Pembentukan BNNK Kotim Masih Dimoratorium Kemenpan RB

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Maraknya penyebaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Membuat penerintah daerah harus memutar otak untuk menekan masalah tersebut. Mulai dari penyuluhan hingga penangkapan pelaku telah dilakukan.

Namun, karena beberapa faktor tertentu, penyebaran Narkoba di wilayah Kotim masih marak terjadi bahkan menungkat. Dari maraknya kasus itu, pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dirasa perlu untuk dibentuk. Dengan hadirnya BNNK di Kotim, akan membuat para pelaku penyalahgunaan menurun.

Sehingga perwujudan Kotim bersih dari Narkoba bisa diwujudkan. Usai sekian cara dilakukan untukmembentuk instansi vertikal tersebut, kabar baik akhirnya terdengar. Pembentukkan BNNK direncakan akan segera dilakukan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Dr Marthinus Hukom menyebut pembentukan BNNK di Kabupaten Kotim sangat diperlukan mengingat kondisi dan tingginya kasus di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tidak Mau Insentif Bidan di Kota dan di Pelosok Sama

“Pembentukan BNNK di Kotim sangat perlu, karena narkoba menyasar daerah-daerah yang mempunyai potensi. Dari laporan Ketua BNK (Badan Narkotika Kabupaten) juga disampaikan angka kasus narkoba di sini sudah mencapai lebih dari 100selama 2024,” ujarnya, Kamis (8/8).

Ia menjelaskan, Kotim menjadi wilayah yang menjadi sasaran empuk para pengedar gelap narkoba. Terlebih lagi, kondisi perekonomian di Kotim pesat. Selain itu, mudahnya akses ke Kotim melalui berbagai jalur membuat Kotim menjadi wilayah yang strategis bagi lara pengedar barang haram tersebu.

“Keputusan Bupati Kotim dan jajaran tentang pemanfaat hukum adat hingga upaya mewujudkan pembentukan BNNK adalah keputusan yang sangat progresif dan antisipatif. Kita harus mendukung semua upaya yang dilakukan dalam perlawanan terhadap narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sudah Ada Rumah Singgah, Rencana Pembuatan Panti Jompo Dikaji Lagi

BNN sendiri telah memasukkan Kabupaten Kotim sebagai salah satu dari sembilan kabupaten di Indonesia yang diprioritaskan untuk pembentukan BNNK. Sembilan kabupaten yang diusulkan itu antara lain, Kabupaten Kotim, Sambas, Pohuwato, Morowali Utara, Konawe, Banyuwangi, Kutai Timur, Buru dan Sidenreng Rappang.

Kendati demikian, pembentukan BNNK di Kotim saat ini masih dimoratorium oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), namun BNN terus berupaya membujuk melalui Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas agar memberikan kelonggaran terkait moratorium tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Anas dan beliau sudah membuka kesempatan, beberapa kabupaten sudah masuk radar beliau. Kami sudah menyampaikan beberapa kabupaten, termasuk Kotim, mudah-mudahan kita sudah bisa mewujudkannya tahun ini,” bebernya. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Maraknya penyebaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Membuat penerintah daerah harus memutar otak untuk menekan masalah tersebut. Mulai dari penyuluhan hingga penangkapan pelaku telah dilakukan.

Namun, karena beberapa faktor tertentu, penyebaran Narkoba di wilayah Kotim masih marak terjadi bahkan menungkat. Dari maraknya kasus itu, pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dirasa perlu untuk dibentuk. Dengan hadirnya BNNK di Kotim, akan membuat para pelaku penyalahgunaan menurun.

Sehingga perwujudan Kotim bersih dari Narkoba bisa diwujudkan. Usai sekian cara dilakukan untukmembentuk instansi vertikal tersebut, kabar baik akhirnya terdengar. Pembentukkan BNNK direncakan akan segera dilakukan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Dr Marthinus Hukom menyebut pembentukan BNNK di Kabupaten Kotim sangat diperlukan mengingat kondisi dan tingginya kasus di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tidak Mau Insentif Bidan di Kota dan di Pelosok Sama

“Pembentukan BNNK di Kotim sangat perlu, karena narkoba menyasar daerah-daerah yang mempunyai potensi. Dari laporan Ketua BNK (Badan Narkotika Kabupaten) juga disampaikan angka kasus narkoba di sini sudah mencapai lebih dari 100selama 2024,” ujarnya, Kamis (8/8).

Ia menjelaskan, Kotim menjadi wilayah yang menjadi sasaran empuk para pengedar gelap narkoba. Terlebih lagi, kondisi perekonomian di Kotim pesat. Selain itu, mudahnya akses ke Kotim melalui berbagai jalur membuat Kotim menjadi wilayah yang strategis bagi lara pengedar barang haram tersebu.

“Keputusan Bupati Kotim dan jajaran tentang pemanfaat hukum adat hingga upaya mewujudkan pembentukan BNNK adalah keputusan yang sangat progresif dan antisipatif. Kita harus mendukung semua upaya yang dilakukan dalam perlawanan terhadap narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sudah Ada Rumah Singgah, Rencana Pembuatan Panti Jompo Dikaji Lagi

BNN sendiri telah memasukkan Kabupaten Kotim sebagai salah satu dari sembilan kabupaten di Indonesia yang diprioritaskan untuk pembentukan BNNK. Sembilan kabupaten yang diusulkan itu antara lain, Kabupaten Kotim, Sambas, Pohuwato, Morowali Utara, Konawe, Banyuwangi, Kutai Timur, Buru dan Sidenreng Rappang.

Kendati demikian, pembentukan BNNK di Kotim saat ini masih dimoratorium oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), namun BNN terus berupaya membujuk melalui Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas agar memberikan kelonggaran terkait moratorium tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Anas dan beliau sudah membuka kesempatan, beberapa kabupaten sudah masuk radar beliau. Kami sudah menyampaikan beberapa kabupaten, termasuk Kotim, mudah-mudahan kita sudah bisa mewujudkannya tahun ini,” bebernya. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru