28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Pihak Eksekutif Sampaikan Asumsi Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Menyampaikan pidatonya terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, yang dibacakan Wakil Bupati Kabupaten Kotim pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Rabu (7/8).

Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini harus berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan. Dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan / atau, keadaan luar biasa,” kata Irawati.

Baca Juga :  Boleh Menggelar Hiburan di Objek Wisata, Ini Syaratnya

Menurutnya berkenaan dengan uraian di atas, maka pihak eksekutif akan menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota dewan yang terhormat mengenai gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebagai berikut.

Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.2.428.261.420.400,  Setelah perubahan sebesar Rp.2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp 0. Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp.2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp. 2.474.746.721.400, bertambah atau berkurang Rp 0. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp.46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp.46.485.301.000, bertambah sebesar Rp.0.

“Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan, dengan rincian, Sebelum perubahan sebesar  Rp.61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp.234.106.773.909, bertambah sebesar Rp.172.341.472.909. pengeluaran pembiayaan, dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp.15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp.15.280.000.000, bertambah sebesar Rp0. pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp.46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp.172.341.472.909,” terang Irawati.

Baca Juga :  Halikinnor Lantik Delapan Pejabat Kepala Desa

Dirinya mengatakan Mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di atas, dapat disampaikan bahwa pada SPBD perubahan tahun anggaran 2024 ini hanya terjadi penyesuaian, pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan dan antar jenis belanja.

Hal ini dilakuakan semata-mata sebagai upaya untuk meminimalkan dan mengantisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dengan memperhatikan realisasi pendapatan maupun belanja sampai dengan akhir tahun anggaran 2024.

“Demikian asumsi rancangan perubahan KUA dan PPAS  tahun anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan. Dan tidak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Kotim. Atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini semoga membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya (bah/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Menyampaikan pidatonya terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, yang dibacakan Wakil Bupati Kabupaten Kotim pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Rabu (7/8).

Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini harus berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan. Dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan / atau, keadaan luar biasa,” kata Irawati.

Baca Juga :  Boleh Menggelar Hiburan di Objek Wisata, Ini Syaratnya

Menurutnya berkenaan dengan uraian di atas, maka pihak eksekutif akan menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota dewan yang terhormat mengenai gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebagai berikut.

Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.2.428.261.420.400,  Setelah perubahan sebesar Rp.2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp 0. Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp.2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp. 2.474.746.721.400, bertambah atau berkurang Rp 0. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp.46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp.46.485.301.000, bertambah sebesar Rp.0.

“Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan, dengan rincian, Sebelum perubahan sebesar  Rp.61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp.234.106.773.909, bertambah sebesar Rp.172.341.472.909. pengeluaran pembiayaan, dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp.15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp.15.280.000.000, bertambah sebesar Rp0. pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp.46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp.172.341.472.909,” terang Irawati.

Baca Juga :  Halikinnor Lantik Delapan Pejabat Kepala Desa

Dirinya mengatakan Mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di atas, dapat disampaikan bahwa pada SPBD perubahan tahun anggaran 2024 ini hanya terjadi penyesuaian, pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan dan antar jenis belanja.

Hal ini dilakuakan semata-mata sebagai upaya untuk meminimalkan dan mengantisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dengan memperhatikan realisasi pendapatan maupun belanja sampai dengan akhir tahun anggaran 2024.

“Demikian asumsi rancangan perubahan KUA dan PPAS  tahun anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan. Dan tidak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Kotim. Atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini semoga membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya (bah/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru