SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menjadi saksi pernikahan Muhammad Zainudin dan Sri Maulidah yang melangsungkan ijab kabul di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung yang baru diresmikan oleh Bupati Kotim dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo, Sabtu (7/1).
“Ini merupakan momen spesial, apalagi bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke-70 dan baru diresmikannya MPP dan ini suatu kebanggaan dan istemewa, khususnya bagi kedua mempelai,” kata Halikinnor, sebelum dilaksanakan ijab kabul dimulai.
Sementara Muhammad Zainudin usai ijab Kabul mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kotim yang telah bersedia menjadi saksi dihari bahagia ini. Dan momen ini sengaja digelar agar menjadi momen yang tidak terlupakan, apalagi bertepatan hari jadi Kabupaten Kotim yang ke 70 tahun.
“Alhamdulillah ijab kabul kami berjalan lancar, dan bersyukur sekali Bupati Kotim berkenan menjadi saksi dalam acara sakral kami, meski dipenuhi rasa gugup, takut salah, karena berhadapan dengan orang nomor satu di daerah ini,” kata Muhammad Zainudin.
Pernikahan keduanya tidak hanya disaksikan oleh kedua belah pihak dari keluarga, tetapi juga para pejabat lainnya, seperti Wakil Bupati Irawati, Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Tripurna Tangkasiang dan sejumlah pejabat lainnya bahkan turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo. Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan pasangan tersebut langsung mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) baru dan KTP dengan status baru.
Karena di MPP itu telah menyediakan layanan administrasi kependudukan, tanpa terpisah-pisah. Dirinya hanya cukup menyerahkan administrasi lama ke KUA, lalu diinput dan akan terintegrasi dengan data Disdukcapil.
“Disdukcapil akan mencetak KK dan KTP baru dan diserahkan ke KUA tempat calon pasangan mendaftar. Semua layanan itu tersedia di MPP, kalau syaratnya lengkap, mengurus semua administrasi untuk pernikahan mudah disini. Karena tidak perlu lagi mengurus pisah KK maupun penggantian status KTP lagi. Prosesnya juga cepat. Tentu ini sangat membantu masyarakat Kotim dalam mengurus administrasi yang biasanya cukup rumit,” terangnya. (bah/ans)