SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 162 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kotim yang digelar di halaman kantor Bupati Kotim, Jumat (5/7).
Upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Asisten Setda, Staf Ahli, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kotim.
Dalam sambutannya H.Halikinnor meminta kepada 162 kades, agar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun per periodenya.
“Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades ini maka pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkat lagi sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” kata Halikin.
Dirinya mengatakan, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada April 2024.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dengan maksimal tiga periode jabatan, menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun per periode, namun yang dikabulkan pemerintah pusat adalah delapan tahun,” ujar Halikin.
Menurutnya momentum tersebut yang dinantikan para Kades, mereka harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi. Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2021 kemarin justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun menjadi 4 tahun, karena Pilkada 2024.
“Rasa syukur itu harusnya diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat serta memajukan desa. Para kades harus bisa memanfaatkan tambahan dua tahun masa jabatan untuk mewujudkan visi misi desa yang selaras dengan visi misi pemerintah Pusat, Provinsi maupun kabupaten,” ucap Halikin.
Dia juga menyampaikan sejumlah arahan kepada para kades, dan meminta segera lakukan perubahan terhadap dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) menyesuaikan tambahan masa jabatan dua tahun, dan meminta pihak DPMD dan kecamatan melakukan pendampingan terhadap perubahan RPJMDes tersebut.
“Kades juga diharapkan dapat melibatkan masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan di desa dalam berbagai kegiatan,” tutupnya.(bah/kpg)