27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Dua Buah Raperda Ditandatangani Bersama

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni tentan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotim, Senin (5/12)

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Irawati menyampaikan Raperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Mentaya, peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 331 ayat 3 dan pasal 402 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah terdiri dari dua bentuk hukum yakni perusahaan umum daerah dan perusahaan perseorangan perseruan daerah,” jelas Irawati, Senin (5/12).

Baca Juga :  Potensi Hujan Rendah. TMC Masih DIperlukan untuk Menanggulangi Karhutla

Ia juga menegaskan, badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum pada Perusahaan Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya menjadi perusahaan umum daerah air minum yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

“Selain memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan juga diharapkan dengan adanya perda itu nanti dapat meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kotim serta perbaikan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya agar menjadi lebih Profesional, Efektif, Efisien, Produktif dan Kompetitif sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memperoleh keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Irawati. (bah/ans/kpg)

Baca Juga :  Bupati Senang Lihat Desa Bandar Agung Memiliki Posyandu Lansia

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni tentan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotim, Senin (5/12)

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Irawati menyampaikan Raperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Mentaya, peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 331 ayat 3 dan pasal 402 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah terdiri dari dua bentuk hukum yakni perusahaan umum daerah dan perusahaan perseorangan perseruan daerah,” jelas Irawati, Senin (5/12).

Baca Juga :  Potensi Hujan Rendah. TMC Masih DIperlukan untuk Menanggulangi Karhutla

Ia juga menegaskan, badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum pada Perusahaan Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya menjadi perusahaan umum daerah air minum yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

“Selain memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan juga diharapkan dengan adanya perda itu nanti dapat meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kotim serta perbaikan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya agar menjadi lebih Profesional, Efektif, Efisien, Produktif dan Kompetitif sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memperoleh keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Irawati. (bah/ans/kpg)

Baca Juga :  Bupati Senang Lihat Desa Bandar Agung Memiliki Posyandu Lansia

Terpopuler

Artikel Terbaru