Site icon Prokalteng

Pemkab Kotim Ajukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak ke DPRD

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat menyerahkan Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat dayak kepada Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, Senin (6/5). (FOTO : BAHRI/KPG)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dalam rapat paripurna ke satu masa persidangan dua tahun 2024, Senin (6/5).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie didampingi Wakil Ketua I H.Rudianur dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim lainnya serta sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sementara dari eksekutif dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor.

Dalam pidatonya Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengatakan bahwa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam pasal 18B ayat (2) undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di indonesia.

Pengakuan yang dimaksud adalah bahwa masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya.

“Secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut, agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat memerlukan persyaratan yakni sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip negara kesatuan republik indonesia dan diatur dalam undang-undang,” sampai Halikin.

Menurutnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat harus dibuktikan dengan adanya penetapan dari pemerintah daerah baik berupa peraturan daerah maupun keputusan Bupati, tentang penetapan masyarakat hukum adat.

Sehingga diperlukan proses identifikasi dan verifikasi sebagai penilaian kesesuaian dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat yang merupakan bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat.

“Sampai saat ini, belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotim, akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat juga dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual-ritual adat, terdapatnya situs-situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan pada hakekatnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat adalah adanya jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pemenuhan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai warga negara merupakan suatu keniscayaan yang dapat diselenggarakan melalui upaya pembangunan yang berkesinambungan, terarah, dan terpadu, termasuk di antaranya pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dayak.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas maka perlu dilakukan pengaturan dengan Perda sebagai upaya agar masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotim ini, sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta haknya, terlebih dahulu melakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal,” terang Halikin.

Dirinya juga menambahkan bahwa proses pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotim di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam perda ini yang kemudian ditetapkan dengan perda atau keputusan Bupati.

“Dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Kotim,” tutupnya.(bah/kpg)

Exit mobile version