33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Menyesuaikan UU yang Baru Disahkan, DPMD Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan pengukuhan terhadap 162 kepala desa (Kades). Sehubungan dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades dari enam menjadi delapan tahun.

“Kami telah menyiapkan pengukuhan 162 kepala desa yang akan dilaksanakan Jumat tanggal 5 Juli 2024 (hari ini), hal itu untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan pada April kemarin,”  kata Kepala DPMD Kabupaten Kotim Raihansyah, Kamis (4/7).

Menurutnya. Pengukuhan tersebut untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada bulan April 2024 lalu, yang salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Baca Juga :  Gotong Royong Massal Bersihkan Drainase dan Sungai, Dilakukan di 3 Titik

“Dengan perubahan regulasi itu, maka DPMD di kabupaten maupun kota diinstruksikan untuk melaksanakan pengukuhan kepala desa dengan menyesuaikan masa jabatan setelah pelantikan, Dan rencananya pengukuhan itu dilaksankan di halaman Kantor Bupati Kotim yang akan dipimpin langsung oleh Bupati Halikonnor,” kata Raihansyah.

Dirinya menjelaskan, dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim tidak semua Kades yang mengikuti pengukuhan tersebut, hanya untuk kepala desa definitif yang akan dikukuhkan, sementara untuk desa yang dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa tidak akan diikutsertakan, karena Pj kepala desa tidak bisa mendapat perpanjangan masa jabatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

“Pj itu kan sifatnya hanya sementara sampai ditentukan Penggantian Antar Waktu (PAW) atau sampai ditetapkan kepala desa terpilih atau definitif, Ada enam desa yang tidak ikut pengukuhan karena dijabat oleh Pj. Ada yang memang masa jabatannya sebelumnya sudah habis, ada yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal dunia,” terang Raihansyah

Baca Juga :  Jalan HM Arsyad Mulai Direkonstruksi

Ia menyampaikan, Enam desa yang tidak diikutkan dalam pengukuhan tersebut adalah Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Selucing, Mekar Jaya, Gunung Makmur, dan Tumbang Kaminting, keenam desa tersebut nantinya disiapkan untuk pemilihan kepala desa yang disesuaikan dengan jadwal dan kesiapan masing-masing, artinya tidak harus serentak.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades tersebut, kami berharap para kades lebih semangat dalam membangun desanya, sehingga kedepannya tata kelola dan pola pemerintahan di tingkat desa akan lebih maju lagi dan dapat menjadi desa mandiri,” tutupnya (bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan pengukuhan terhadap 162 kepala desa (Kades). Sehubungan dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades dari enam menjadi delapan tahun.

“Kami telah menyiapkan pengukuhan 162 kepala desa yang akan dilaksanakan Jumat tanggal 5 Juli 2024 (hari ini), hal itu untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan pada April kemarin,”  kata Kepala DPMD Kabupaten Kotim Raihansyah, Kamis (4/7).

Menurutnya. Pengukuhan tersebut untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada bulan April 2024 lalu, yang salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Baca Juga :  Gotong Royong Massal Bersihkan Drainase dan Sungai, Dilakukan di 3 Titik

“Dengan perubahan regulasi itu, maka DPMD di kabupaten maupun kota diinstruksikan untuk melaksanakan pengukuhan kepala desa dengan menyesuaikan masa jabatan setelah pelantikan, Dan rencananya pengukuhan itu dilaksankan di halaman Kantor Bupati Kotim yang akan dipimpin langsung oleh Bupati Halikonnor,” kata Raihansyah.

Dirinya menjelaskan, dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim tidak semua Kades yang mengikuti pengukuhan tersebut, hanya untuk kepala desa definitif yang akan dikukuhkan, sementara untuk desa yang dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa tidak akan diikutsertakan, karena Pj kepala desa tidak bisa mendapat perpanjangan masa jabatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

“Pj itu kan sifatnya hanya sementara sampai ditentukan Penggantian Antar Waktu (PAW) atau sampai ditetapkan kepala desa terpilih atau definitif, Ada enam desa yang tidak ikut pengukuhan karena dijabat oleh Pj. Ada yang memang masa jabatannya sebelumnya sudah habis, ada yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal dunia,” terang Raihansyah

Baca Juga :  Jalan HM Arsyad Mulai Direkonstruksi

Ia menyampaikan, Enam desa yang tidak diikutkan dalam pengukuhan tersebut adalah Desa Tinduk, Cempaka Mulia Barat, Selucing, Mekar Jaya, Gunung Makmur, dan Tumbang Kaminting, keenam desa tersebut nantinya disiapkan untuk pemilihan kepala desa yang disesuaikan dengan jadwal dan kesiapan masing-masing, artinya tidak harus serentak.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades tersebut, kami berharap para kades lebih semangat dalam membangun desanya, sehingga kedepannya tata kelola dan pola pemerintahan di tingkat desa akan lebih maju lagi dan dapat menjadi desa mandiri,” tutupnya (bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru