24.5 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024
spot_img

Sistem Zonasi pada PPDB untuk Mewujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini di lakukan dengan Sistem zonasi, Sistem mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal,. dan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non favorit.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah. Mengatakan sistem zonasi pada PPDB berfungsi untuk pemerataan murid, sehingga diharapkan tak ada lagi sekolah yang tidak kebagian murid.

“Penerapan zonasi ini adalah untuk pemerataan murid, hal itu untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan sehingga tidak ada sekolah yang tak kebagian murid,” sampai Irfansyah, Rabu (3/7).

Menurutnya. Upaya pemerataan peserta didik ini sebenarnya sudah ada dari sebelum penerapan sistem zonasi, Dulunya PPDB dilakukan dengan tes atau seleksi terhadap calon murid.

Baca Juga :  Bupati akan Gelontorkan Dana, Setiap Desa Rp200 Juta

Namun metode ini rawan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik pungli atau suap, sehingga untuk menghindari itu diterbitkanlah aturan zonasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Dengan adanya sistem zonasi ini tak sedikit para orang tua yang sengaja mengubah alamat di Kartu Keluarga (KK) agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan. Sebab, salah satu persyaratan zonasi adalah alamat tertera pada KK bukan alamat domisili,” kata Irfansyah.

Dirinya juga mengatakan, Untuk menghadapi modus tersebut Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan ketentuan terbaru, yakni perubahan KK yang diterima paling singkat satu tahun, jika di bawah itu maka menggunakan KK lama.

“Persyaratan ini seringkali dipertanyakan orang tua murid, karena yang digunakan adalah KK bukan alamat domisili. Makanya, kami juga melihat kalau KK itu baru diubah, maka tidak akan kami terima. Para orang tua juga diharap bisa mengikuti prosedur dengan jujur,” ucap Irfansyah

Baca Juga :  Upayakan Guru Honorer Jadi P3K

Ia menyampaiakan saat ini PPDB di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP tengah berlangsung dan memasuki tahap daftar ulang. Sejauh ini proses PPDB berjalan lancar, namun tak dipungkiri masih banyak orang tua maupun wali murid yang mempermasalahkan adanya sistem zonasi tersebut.

 

“Sebenarnya kurikulum yang diterapkan setiap sekolah sama dan sudah diatur oleh pemerintah, tetapi Para orang tua dan wali murid masih cenderung memilih sekolah yang dianggap sekolah terbaik dan terfavorit,” ujar Irfansyah (bah/kpg).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini di lakukan dengan Sistem zonasi, Sistem mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal,. dan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non favorit.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah. Mengatakan sistem zonasi pada PPDB berfungsi untuk pemerataan murid, sehingga diharapkan tak ada lagi sekolah yang tidak kebagian murid.

“Penerapan zonasi ini adalah untuk pemerataan murid, hal itu untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan sehingga tidak ada sekolah yang tak kebagian murid,” sampai Irfansyah, Rabu (3/7).

Menurutnya. Upaya pemerataan peserta didik ini sebenarnya sudah ada dari sebelum penerapan sistem zonasi, Dulunya PPDB dilakukan dengan tes atau seleksi terhadap calon murid.

Baca Juga :  Bupati akan Gelontorkan Dana, Setiap Desa Rp200 Juta

Namun metode ini rawan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik pungli atau suap, sehingga untuk menghindari itu diterbitkanlah aturan zonasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Dengan adanya sistem zonasi ini tak sedikit para orang tua yang sengaja mengubah alamat di Kartu Keluarga (KK) agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan. Sebab, salah satu persyaratan zonasi adalah alamat tertera pada KK bukan alamat domisili,” kata Irfansyah.

Dirinya juga mengatakan, Untuk menghadapi modus tersebut Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan ketentuan terbaru, yakni perubahan KK yang diterima paling singkat satu tahun, jika di bawah itu maka menggunakan KK lama.

“Persyaratan ini seringkali dipertanyakan orang tua murid, karena yang digunakan adalah KK bukan alamat domisili. Makanya, kami juga melihat kalau KK itu baru diubah, maka tidak akan kami terima. Para orang tua juga diharap bisa mengikuti prosedur dengan jujur,” ucap Irfansyah

Baca Juga :  Upayakan Guru Honorer Jadi P3K

Ia menyampaiakan saat ini PPDB di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP tengah berlangsung dan memasuki tahap daftar ulang. Sejauh ini proses PPDB berjalan lancar, namun tak dipungkiri masih banyak orang tua maupun wali murid yang mempermasalahkan adanya sistem zonasi tersebut.

 

“Sebenarnya kurikulum yang diterapkan setiap sekolah sama dan sudah diatur oleh pemerintah, tetapi Para orang tua dan wali murid masih cenderung memilih sekolah yang dianggap sekolah terbaik dan terfavorit,” ujar Irfansyah (bah/kpg).

 

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru