27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pjs Bupati Terus Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Melanggar Dikenai Pidana Sesuai Ketentuan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, tidak henti-hentinya mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk bisa menjaga netralitasnya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas selama pilkada, dapat dikenai pidana sesuai dengan undangundang yang berlaku. “Saya terus mengingatkan kepada para ASN agar menjaga netralitasnya. Kalau itu dilanggar, bisa dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (31/10).

Pjs bupati menambahkan, meskipun ASN mempunyai hak pilih, hal tersebut hanya boleh diketahui oleh dirinya sendiri tanpa harus mengumbarnya ke khalayak publik. Sebab ASN dituntut untuk bisa fokus untuk melakukan pelayanan terhadap publik tanpa ada embel-embel politik.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Rakor Persiapan Nataru dan Hari Jadi Kotim

Shalahuddin juga meminta agar ASN bisa mendahulukan kepentingan publik. Hal itu sesuai dengan kinerja mereka sabagai pelayan publik. ASN juga dituntut untuk bisa mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi. “Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas segala-galanya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menggarisbawahi perlunya ASN, termasuk lurah dan camat, untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat merusak proses demokrasi dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat. Pelanggaran netralitas ASN akan dikenai pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Baca Juga :  Jalan Sehat, Momentum Meningkatkan Cinta Tanah Air dan Bela Negara

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa berupa pidana penjara selama satu hingga enam bulan atau denda yang bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. “Kami berharap semua ASN dapat menghindari terlibat dalam pelanggaran netralitas ini,” tutupnya. (mif/ens/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, tidak henti-hentinya mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk bisa menjaga netralitasnya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas selama pilkada, dapat dikenai pidana sesuai dengan undangundang yang berlaku. “Saya terus mengingatkan kepada para ASN agar menjaga netralitasnya. Kalau itu dilanggar, bisa dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (31/10).

Pjs bupati menambahkan, meskipun ASN mempunyai hak pilih, hal tersebut hanya boleh diketahui oleh dirinya sendiri tanpa harus mengumbarnya ke khalayak publik. Sebab ASN dituntut untuk bisa fokus untuk melakukan pelayanan terhadap publik tanpa ada embel-embel politik.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Rakor Persiapan Nataru dan Hari Jadi Kotim

Shalahuddin juga meminta agar ASN bisa mendahulukan kepentingan publik. Hal itu sesuai dengan kinerja mereka sabagai pelayan publik. ASN juga dituntut untuk bisa mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi. “Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas segala-galanya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menggarisbawahi perlunya ASN, termasuk lurah dan camat, untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat merusak proses demokrasi dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat. Pelanggaran netralitas ASN akan dikenai pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Baca Juga :  Jalan Sehat, Momentum Meningkatkan Cinta Tanah Air dan Bela Negara

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa berupa pidana penjara selama satu hingga enam bulan atau denda yang bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. “Kami berharap semua ASN dapat menghindari terlibat dalam pelanggaran netralitas ini,” tutupnya. (mif/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru