26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TEGAS! SK 493 Tekon Diperpanjang, Bupati : Yang Malas Bekerja Akan Kita Berhentikan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor pada Senin (29/1), telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk 493 tenaga kontrak (tekon) atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

“Saya minta para tekon yang masa kontraknya telah diperpanjang agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kebutuhan, dan saya juga menegaskan bagi tekon yang malas bekerja akan kita berhentikan,” kata Halikin, Rabu (31/1).

Menurutnya perpanjangan SK tenaga kontrak ini merupakan suatu hal yang harus disyukuri setelah banyaknya polemik yang dilalui, karena pada 2022 lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023 lalu.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi di Sejumlah Desa Belum Maksimal

Dan setelah ada dorongan dari berbagai pihak, termasuk dirinya yang turut memperjuangkan perpanjangan kontrak kerja para tenaga kontrak ke kementerian, akhirnya MenPAN-RB menerbitkan surat edaran baru, yaitu  meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga kontrak dan honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kalau tidak karena kebutuhan, Pemerintah Kabupaten tidak akan memperpanjang kontrak mereka sesusai dengan ketentuan dari pemerintah pusat tidak ada perpanjangan tenaga kontrak mulai November 2023 lalu. Jadi kami memperpanjang kontrak ini perlu perjuangan berat. Makanya perpanjangan kontrak ini agak terlambat karena sambil mengevaluasi,” ujar Halikin.

Baca Juga :  UMKM Dilatih Menjalankan Bisnis Online

Dirinya menegaskan. Mereka yang diperpanjang kontraknya sudah melewati tahap evaluasi. Tetapi jika kedepan masih ada tekon yang malas-malasan untuk bekerja, maka pihaknya akan melakukan pemberhentian terhadap tekon tersebut, dan bagi yang rajin, dirinya berharap saat nanti Kabupaten ini mendapat kuota rekrutmen ASN, mereka dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS.

“Keberadaan tekon masih sangat dibutuhkan, karena di daerah ini masih kekurangan SDM terutama untuk wilayah pelosok. Perjuangan kita untuk memperpanjang kontrak ini cukup berat, makanya saya minta tolong betul-betul dalam bekerja. Kita juga berharap ada peluang bagi tekon untuk menjadi ASN melalui penerimaan PPPK dan CPNS,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor pada Senin (29/1), telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk 493 tenaga kontrak (tekon) atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

“Saya minta para tekon yang masa kontraknya telah diperpanjang agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kebutuhan, dan saya juga menegaskan bagi tekon yang malas bekerja akan kita berhentikan,” kata Halikin, Rabu (31/1).

Menurutnya perpanjangan SK tenaga kontrak ini merupakan suatu hal yang harus disyukuri setelah banyaknya polemik yang dilalui, karena pada 2022 lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023 lalu.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi di Sejumlah Desa Belum Maksimal

Dan setelah ada dorongan dari berbagai pihak, termasuk dirinya yang turut memperjuangkan perpanjangan kontrak kerja para tenaga kontrak ke kementerian, akhirnya MenPAN-RB menerbitkan surat edaran baru, yaitu  meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga kontrak dan honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kalau tidak karena kebutuhan, Pemerintah Kabupaten tidak akan memperpanjang kontrak mereka sesusai dengan ketentuan dari pemerintah pusat tidak ada perpanjangan tenaga kontrak mulai November 2023 lalu. Jadi kami memperpanjang kontrak ini perlu perjuangan berat. Makanya perpanjangan kontrak ini agak terlambat karena sambil mengevaluasi,” ujar Halikin.

Baca Juga :  UMKM Dilatih Menjalankan Bisnis Online

Dirinya menegaskan. Mereka yang diperpanjang kontraknya sudah melewati tahap evaluasi. Tetapi jika kedepan masih ada tekon yang malas-malasan untuk bekerja, maka pihaknya akan melakukan pemberhentian terhadap tekon tersebut, dan bagi yang rajin, dirinya berharap saat nanti Kabupaten ini mendapat kuota rekrutmen ASN, mereka dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS.

“Keberadaan tekon masih sangat dibutuhkan, karena di daerah ini masih kekurangan SDM terutama untuk wilayah pelosok. Perjuangan kita untuk memperpanjang kontrak ini cukup berat, makanya saya minta tolong betul-betul dalam bekerja. Kita juga berharap ada peluang bagi tekon untuk menjadi ASN melalui penerimaan PPPK dan CPNS,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru