30 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Tahun Ini, Disusun Perda Tentang Penyelenggaraan ZIS di Kobar

PANGKALAN BUN, PROKALTENG,CO – Pemberian penghargaan diterima sejumlah dinas, badan maupun Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang telah aktif, dan konsisten menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya.

Penghargaan itu beberapa diantaranya diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Kobar, Budi Santosa pada rangkaian kegiatan pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas, Badan, Kecamatan dan BUMD periode tahun 2023-2027 se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Aktifnya UPZ mengumpulkan zakat di setiap unit OPD, akan memberikan dorongan semangat simpatisme kemudahan untuk mengeluarkan zakat,” kata Pj. Bupati Kobar, Budi Santosa, saat memberikan sambutan, di Aula Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

Menurutnya. zakat tidak berdimensi ibadah saja. Tetapi sosial dan ekonomi. Dari dimensi ini urai Budi Santosa. Zakat dapat dikembangkan secara luas. Sehingga mampu mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Tekan Angka Pernikahan Dini, Sosialisasi Harus Merata dari Perkotaan hingga Pedesaan

Dirinya tidak lepas mengimbau kembali dengan tegas adanya kewajiban berzakat yang ditunaikan melalui Baznas. Ini ditekankan bagi pejabat daerah, kepala OPD ASN, Kepala Perumda dan BUMN, pengusaha dan seluruh umat Islam di wilayah Kabupaten Kobar sehingga dana zakat dapat dikelola secara profesional dan transparan.

“Pada tahun ini, kami nanti akan menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di Kabupeten Kobar. Sebagai sebuah komitmen dasar hukum pedoman dalam meningkatkan tata kelola zakat, infaq dan sedekah,” tandasnya. (fit/nur/kpg/pe/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG,CO – Pemberian penghargaan diterima sejumlah dinas, badan maupun Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang telah aktif, dan konsisten menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya.

Penghargaan itu beberapa diantaranya diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Kobar, Budi Santosa pada rangkaian kegiatan pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas, Badan, Kecamatan dan BUMD periode tahun 2023-2027 se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Aktifnya UPZ mengumpulkan zakat di setiap unit OPD, akan memberikan dorongan semangat simpatisme kemudahan untuk mengeluarkan zakat,” kata Pj. Bupati Kobar, Budi Santosa, saat memberikan sambutan, di Aula Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

Menurutnya. zakat tidak berdimensi ibadah saja. Tetapi sosial dan ekonomi. Dari dimensi ini urai Budi Santosa. Zakat dapat dikembangkan secara luas. Sehingga mampu mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Tekan Angka Pernikahan Dini, Sosialisasi Harus Merata dari Perkotaan hingga Pedesaan

Dirinya tidak lepas mengimbau kembali dengan tegas adanya kewajiban berzakat yang ditunaikan melalui Baznas. Ini ditekankan bagi pejabat daerah, kepala OPD ASN, Kepala Perumda dan BUMN, pengusaha dan seluruh umat Islam di wilayah Kabupaten Kobar sehingga dana zakat dapat dikelola secara profesional dan transparan.

“Pada tahun ini, kami nanti akan menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di Kabupeten Kobar. Sebagai sebuah komitmen dasar hukum pedoman dalam meningkatkan tata kelola zakat, infaq dan sedekah,” tandasnya. (fit/nur/kpg/pe/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru