26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Aanwijzing Dilaksanakan Agar Proses Lelang BMD Berjalan Sukses dan Lancar

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO โ€“ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun. Mengadakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (22/10).

Kepala Bidang Aset BKAD, Retno Widowati mewakili Plt Kepala BKAD Kobar. Mengatakan. Lelang BMD ada 2 jenis. Yaitu lelang hak menikmati BMD. Berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah milik pemerintah daerah dengan luas 7.000 m2. Dan lelang pengadaan BMD berupa kendaraan bermotor dinas, peralatan mesin, sisa bongkaran bangunan gedung, sisa bongkaran jembatan dan limbah padat (Scrap).

Proses Lelang BMD akan dilaksanakan secara open bidding (penawaran terbuka). Dengan batas akhir penawaran lelang hak menikmati pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 09.50 waktu server (mengacu WIB). Sedangkan batas akhir penawaran lelang penjualan BMD Kamis 24 Oktober Pukul 10.00 s/d 11.00 waktu server (mengacu WIB). Sehubungan dengan akan dilaksanakannya lelang BMD tersebut, maka perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis.

Baca Juga :  Evaluasi Perangkat Daerah! Jika Memuaskan akan Diberikan Apresiasi

Peserta mengikuti kegiatan aanwijzing. โ€œAanwijzing dilaksanakan agar proses lelang BMD nanti bisa berjalan dengan sukses dan lancar,โ€ ujar Kepala Bidang Aset BKAD, Retno Widowati mewakili Plt Kepala BKAD Kobar pada saat membuka kegiatan, Selasa (22/10).

Retno menjelaskan. Lelang hak menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah ini baru pertama kali dilaksanakan. Dengan harapan lelang ini menguntungkan Pemkab Kobar.

โ€œSemoga lelang BMD ditahun ini bisa mencapai target, syukur-syukur melampaui target yang telah ditentukan,โ€ ucapnya.

Retno menambahkan, Aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya. Aanwijzing diikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat umum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.

Baca Juga :  Dengan Aplikasi Srikandi, Pekerjaan Bisa Dikerjakan Secara Efektif dan Efisien

Narasumber Aanwijzing berasal dari BKAD, KPKNL Pangkalan Bun yang memaparkan langkah-langkah dan syarat-syarat mengikuti proses lelang BMD, Polres Kobar, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Kotawaringin Barat/Kantor SAMSAT Pangkalan Bun.(mmckobar/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO โ€“ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun. Mengadakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (22/10).

Kepala Bidang Aset BKAD, Retno Widowati mewakili Plt Kepala BKAD Kobar. Mengatakan. Lelang BMD ada 2 jenis. Yaitu lelang hak menikmati BMD. Berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah milik pemerintah daerah dengan luas 7.000 m2. Dan lelang pengadaan BMD berupa kendaraan bermotor dinas, peralatan mesin, sisa bongkaran bangunan gedung, sisa bongkaran jembatan dan limbah padat (Scrap).

Proses Lelang BMD akan dilaksanakan secara open bidding (penawaran terbuka). Dengan batas akhir penawaran lelang hak menikmati pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 09.50 waktu server (mengacu WIB). Sedangkan batas akhir penawaran lelang penjualan BMD Kamis 24 Oktober Pukul 10.00 s/d 11.00 waktu server (mengacu WIB). Sehubungan dengan akan dilaksanakannya lelang BMD tersebut, maka perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis.

Baca Juga :  Evaluasi Perangkat Daerah! Jika Memuaskan akan Diberikan Apresiasi

Peserta mengikuti kegiatan aanwijzing. โ€œAanwijzing dilaksanakan agar proses lelang BMD nanti bisa berjalan dengan sukses dan lancar,โ€ ujar Kepala Bidang Aset BKAD, Retno Widowati mewakili Plt Kepala BKAD Kobar pada saat membuka kegiatan, Selasa (22/10).

Retno menjelaskan. Lelang hak menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah ini baru pertama kali dilaksanakan. Dengan harapan lelang ini menguntungkan Pemkab Kobar.

โ€œSemoga lelang BMD ditahun ini bisa mencapai target, syukur-syukur melampaui target yang telah ditentukan,โ€ ucapnya.

Retno menambahkan, Aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya. Aanwijzing diikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat umum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.

Baca Juga :  Dengan Aplikasi Srikandi, Pekerjaan Bisa Dikerjakan Secara Efektif dan Efisien

Narasumber Aanwijzing berasal dari BKAD, KPKNL Pangkalan Bun yang memaparkan langkah-langkah dan syarat-syarat mengikuti proses lelang BMD, Polres Kobar, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Kotawaringin Barat/Kantor SAMSAT Pangkalan Bun.(mmckobar/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru