32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Dorong Pembangunan Kantor Rehabilitasi, Membantu Masyarakat yang Mengalami Ketergantungan

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba, yang dikenal sebagai salah satu jalur peredaran narkoba baik dalam lingkup provinsi maupun nasional.

Hal ini terbukti dari serangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh Polres dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar. Dalam penanganan kasus ini, pelaku, baik kurir maupun pemilik barang, diproses secara hukum, sementara para pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Asisten II Kamaludin menyatakan dukungan terhadap upaya BNN Kobar dalam membantu para korban atau pengguna agar mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka perlu diberikan perawatan dan pendampingan yang sesuai,” kata Kamaludin.

Baca Juga :  Penghargaan Primaniyarta, Pj Bupati Kobar: Ini Pengakuan atas Berbagai Kebijakan

Kamaludin menyadari bahwa saat ini Kobar belum memiliki gedung atau kantor rehabilitasi narkoba. Namun, ia menegaskan bahwa rencananya adalah untuk mendorong pembangunan kantor rehabilitasi yang dapat membantu masyarakat yang mengalami ketergantungan.

Proses seleksi dan penentuan penerima rehabilitasi akan dilakukan dengan mekanisme yang tepat. Pengguna akan mendapatkan pengobatan sesuai kebutuhan mereka, sementara pengedar akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menekankan agar pengedar tidak mengaku sebagai korban untuk mendapatkan rehabilitasi dan terlepas dari jeratan hukum. Penanganannya harus dilakukan secara profesional,” tambahnya. (son/uni/kpg/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba, yang dikenal sebagai salah satu jalur peredaran narkoba baik dalam lingkup provinsi maupun nasional.

Hal ini terbukti dari serangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh Polres dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar. Dalam penanganan kasus ini, pelaku, baik kurir maupun pemilik barang, diproses secara hukum, sementara para pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Asisten II Kamaludin menyatakan dukungan terhadap upaya BNN Kobar dalam membantu para korban atau pengguna agar mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka perlu diberikan perawatan dan pendampingan yang sesuai,” kata Kamaludin.

Baca Juga :  Penghargaan Primaniyarta, Pj Bupati Kobar: Ini Pengakuan atas Berbagai Kebijakan

Kamaludin menyadari bahwa saat ini Kobar belum memiliki gedung atau kantor rehabilitasi narkoba. Namun, ia menegaskan bahwa rencananya adalah untuk mendorong pembangunan kantor rehabilitasi yang dapat membantu masyarakat yang mengalami ketergantungan.

Proses seleksi dan penentuan penerima rehabilitasi akan dilakukan dengan mekanisme yang tepat. Pengguna akan mendapatkan pengobatan sesuai kebutuhan mereka, sementara pengedar akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menekankan agar pengedar tidak mengaku sebagai korban untuk mendapatkan rehabilitasi dan terlepas dari jeratan hukum. Penanganannya harus dilakukan secara profesional,” tambahnya. (son/uni/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru