PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Peredaran minuman keras (miras) masih menjadi permasalahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Aparat penegak hukum diminta untuk mengambil langkah tegas. Peredaran miras ini dinilai telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, terutama karena peraturan daerah secara tegas melarang keberadaan minuman keras.
“Kami menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran miras di Kobar. Langkah ini perlu diambil segera dengan mendatangi titik-titik penjualan yang telah diketahui,” ungkap Penjabat Bupati Kobar, Budi Santosa.
Budi Santosa juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk gencar memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kobar. Seluruh penegak hukum peraturan daerah diminta untuk segera berkoordinasi dengan aparat terkait dan mengidentifi kasi lokasi-lokasi peredaran miras.
Ia menegaskan bahwa pemantauan dan pengecekan akan dilakukan, dan tindakan tegas akan diambil jika masih terdapat peredaran miras, terutama di lokasi-lokasi yang terang-terangan menjual minuman keras.
“Kami tidak ingin Kabupaten Kobar tercemar oleh peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Saya tidak akan mentolerir peredaran miras, dan akan mengambil langkah tegas untuk memberantasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Santosa menekankan pentingnya menjaga citra Kabupaten Kobar, terutama karena dalam waktu dekat akan menjadi tuan rumah Muasabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Ia berharap agar kota dan kabupaten yang menjadi tuan rumah acara keagamaan ini tidak tercemar oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. (son/uni/kpg/ind)