26.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

434 WBP Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi, 2 Orang Dinyatakan Langsung Bebas

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO–  Pada momen perayaan Idulfitri 1445 H menjadi berkah bukan hanya masyarakat saja. Tetapi juga bagi warga binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun. Pasalnya sebanyak 434 orang mendapatkan remisi. Bahkan dua orang dinyatakan langsung bebas kembali ke tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Kalapas Klas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah usai menyerahkan dikantornya, Rabu (10/4). Menurutnya, penyerahan remisi ini memang sudah menjadi hak bagi WBP setiap momen hari kebesaran agama. Kebetulan saat ini merayakan Idulfitri dan mereka yang beragama Islam mendapatkan reward. Salah satunya remisi yang memang sudah menjadi hak mereka.

Tentunya demi mendapatkan ini harus melalui berbagai kriteria diantaranya menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif. Selain itu juga dapat menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana. Total sebanyak 775 orang warga binaan di Lapas Pangkalan Bun. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 434 napi yang menerima remisi khusus Idulfitri 2024.

Baca Juga :  Dorong Pembangunan GOR Sport Center Digenjot

“Mereka yang dapat remisi khusus Idulfitri ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari sampai satu bulan lebih. Semua tergantung kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki WBP,”katanya.

Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. Hanya ada 260 orang napi yang tidak diusulkan mendapatkan remisi. Alasannya, karena mereka belum memenuhi kualifikasi.

Di antaranya belum menjalani masa hukuman enam bulan, hukuman disiplin, menjalani subsider. Selain itu pengulangan pelanggaran hukum saat masa bimbingan lanjutan, masih tahanan dan persyaratan lainnya. Perlu diketahui bahwa saat ini ada 775 warga binaan di Lapas Pangkalan Bun, 605 orang berstatus sebagai narapidana dan 170 orang sisanya masih sebagai tahanan.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Serentak yang Aman dan Kondusif

“Napi yang diajukan remisi ialah mereka yang memiliki catatan berperilaku baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas. Kami memiliki berbagai yang harus diikuti mereka selama program pembinaan kepribadian dan kerohanian,”ujarnya.(son/ram/kpg)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO–  Pada momen perayaan Idulfitri 1445 H menjadi berkah bukan hanya masyarakat saja. Tetapi juga bagi warga binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun. Pasalnya sebanyak 434 orang mendapatkan remisi. Bahkan dua orang dinyatakan langsung bebas kembali ke tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Kalapas Klas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah usai menyerahkan dikantornya, Rabu (10/4). Menurutnya, penyerahan remisi ini memang sudah menjadi hak bagi WBP setiap momen hari kebesaran agama. Kebetulan saat ini merayakan Idulfitri dan mereka yang beragama Islam mendapatkan reward. Salah satunya remisi yang memang sudah menjadi hak mereka.

Tentunya demi mendapatkan ini harus melalui berbagai kriteria diantaranya menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif. Selain itu juga dapat menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana. Total sebanyak 775 orang warga binaan di Lapas Pangkalan Bun. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 434 napi yang menerima remisi khusus Idulfitri 2024.

Baca Juga :  Dorong Pembangunan GOR Sport Center Digenjot

“Mereka yang dapat remisi khusus Idulfitri ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari sampai satu bulan lebih. Semua tergantung kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki WBP,”katanya.

Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 75 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. Hanya ada 260 orang napi yang tidak diusulkan mendapatkan remisi. Alasannya, karena mereka belum memenuhi kualifikasi.

Di antaranya belum menjalani masa hukuman enam bulan, hukuman disiplin, menjalani subsider. Selain itu pengulangan pelanggaran hukum saat masa bimbingan lanjutan, masih tahanan dan persyaratan lainnya. Perlu diketahui bahwa saat ini ada 775 warga binaan di Lapas Pangkalan Bun, 605 orang berstatus sebagai narapidana dan 170 orang sisanya masih sebagai tahanan.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Serentak yang Aman dan Kondusif

“Napi yang diajukan remisi ialah mereka yang memiliki catatan berperilaku baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas. Kami memiliki berbagai yang harus diikuti mereka selama program pembinaan kepribadian dan kerohanian,”ujarnya.(son/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru