PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus dilakukan. Evaluasi terhadap kinerja dan fungsi setiap perangkat daerah dilakukan secara sistematis, dan hasilnya diumumkan dalam acara penyerahan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan pemberian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Award 2023 di Ballroom Britz Hotel, Selasa (12/12).
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Kobar Drs Dr Budi Santosa menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai pertanggungjawaban atas hasil (outcome) dari penggunaan anggaran, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Sesuai dengan peraturan tersebut, evaluasi melibatkan seluruh komponen manajemen kinerja, termasuk perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
“Kami juga melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap perangkat daerah untuk menilai sejauh mana pencapaian yang telah dicapai. Apabila hasilnya memuaskan, tentu akan diberikan apresiasi,” ungkapnya. Budi Santosa menegaskan bahwa sistem ini melibatkan semua unsur yang saling terkait, dan keberhasilannya
tidak hanya ditentukan oleh satu bagian organisasi atau instansi tertentu. Komitmen tinggi dari seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan ini.
Pada tahun 2023, penilaian SAKIP diberikan kepada setiap perangkat daerah dengan berbagai tingkatan, seperti nilai A, B, dan C. Perangkat daerah dengan nilai A terdiri dari delapan perangkat daerah dengan presentase 21,62 persen, perangkat daerah dengan nilai BB terdiri dari sembilan perangkat daerah dengan presentase 24,32 persen, sementara perangkat daerah dengan nilai B terdiri dari 12 perangkat daerah dengan presentase 32,43 persen.
Ada juga perangkat daerah dengan nilai C yang terdiri dari tujuh perangkat daerah dengan presentase 18,92 persen, dan satu perangkat daerah dengan nilai C, yang memiliki presentase sebesar 2,70 persen.
Budi Santosa mendorong perangkat daerah yang mendapatkan nilai menurun untuk segera melakukan upaya peningkatan kinerja. Ia menekankan pentingnya inovasi perbaikan kolektif untuk masa yang akan datang.
“Segera lakukan upaya peningkatan kinerja bagi yang nilai menurun. Perbaiki dan ambil langkah kolektif melakukan perbaikan,” tuturnya. (son/kpg/ind)