PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mematangkan implementasi kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar kembali menggelar rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat FAD Patianom, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Kamis (5/3).
Rapat kali ini difokuskan pada sinkronisasi regulasi bersama Bagian Hukum Setda Kobar. Pertemuan ini bertujuan memastikan setiap poin teknis pemungutan yang telah dibahas bersama dinas teknis memiliki payung hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyampaikan bahwa evaluasi lanjutan ini sangat krusial untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemungutan di lapangan.
“Setelah sebelumnya kita memetakan potensi retribusi pada dinas-dinas pengampu retribusi, hari ini kita tajamkan dari sisi legalitas bersama Bagian Hukum. Kita ingin memastikan target optimalisasi PAD tetap berjalan dalam koridor hukum yang tepat,” ujar Ikhsan.
Sinkronisasi tersebut mencakup peninjauan kembali penyesuaian tarif yang dikelola oleh dinas-dinas pengampu retribusi tersebut. Ikhsan menegaskan bahwa potensi dari berbagai sektor memerlukan regulasi turunan yang detail, agar pelaksanaannya oleh dinas terkait tetap transparan serta akuntabel.
“Aspek hukum sangat penting, begitu juga dengan proses porporasi karcis yang harus tetap berada dalam kontrol ketat Bapenda guna meminimalisir potensi kebocoran PAD,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kobar menyatakan dukungannya terhadap langkah proaktif Bapenda dalam mengevaluasi Perda ini. Fokus utama pemerintah daerah tetap pada penutupan celah kebocoran anggaran, serta penggalian potensi baru yang diusulkan oleh dinas-dinas pengampu retribusi.(mmc/ind)
PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mematangkan implementasi kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar kembali menggelar rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat FAD Patianom, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Kamis (5/3).
Rapat kali ini difokuskan pada sinkronisasi regulasi bersama Bagian Hukum Setda Kobar. Pertemuan ini bertujuan memastikan setiap poin teknis pemungutan yang telah dibahas bersama dinas teknis memiliki payung hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyampaikan bahwa evaluasi lanjutan ini sangat krusial untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemungutan di lapangan.
“Setelah sebelumnya kita memetakan potensi retribusi pada dinas-dinas pengampu retribusi, hari ini kita tajamkan dari sisi legalitas bersama Bagian Hukum. Kita ingin memastikan target optimalisasi PAD tetap berjalan dalam koridor hukum yang tepat,” ujar Ikhsan.
Sinkronisasi tersebut mencakup peninjauan kembali penyesuaian tarif yang dikelola oleh dinas-dinas pengampu retribusi tersebut. Ikhsan menegaskan bahwa potensi dari berbagai sektor memerlukan regulasi turunan yang detail, agar pelaksanaannya oleh dinas terkait tetap transparan serta akuntabel.
“Aspek hukum sangat penting, begitu juga dengan proses porporasi karcis yang harus tetap berada dalam kontrol ketat Bapenda guna meminimalisir potensi kebocoran PAD,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kobar menyatakan dukungannya terhadap langkah proaktif Bapenda dalam mengevaluasi Perda ini. Fokus utama pemerintah daerah tetap pada penutupan celah kebocoran anggaran, serta penggalian potensi baru yang diusulkan oleh dinas-dinas pengampu retribusi.(mmc/ind)