PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Ini sesuai dengan peraturan kepegawaian yang melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik yang memihak pada salah satu pihak.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Benar, para ASN harus tetap netral dan tidak boleh mendukung salah satu partai atau calon. Kami telah memberikan pengingat berkali-kali setiap Pemilu,” kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat, Juni Gultom.
Dia menjelaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Oleh karena itu, seluruh ASN di Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan menjaga netralitas mereka.
Mereka tidak boleh mendukung calon atau partai politik tertentu, dan terlibat dalam tim sukses juga tidak diperbolehkan. Pemerintah telah dengan tegas melarang keterlibatan pegawai dalam aktivitas politik apapun. Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan ini, mereka akan dikenai sanksi.
“Kami akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang melanggar aturan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut,” katanya. Selain sanksi administratif, sanksi yang diberikan juga bisa mencakup pemecatan jika ASN terlibat dalam politik praktis. (son/kpg/ind)