KASONGAN, PROKALTENG.CO – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Katingan.
Sehubungan dengan ini, para PPPK diingatkan untuk tidak mengajukan pindah tempat tugas sebelum waktunya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan Bambang Harianto, Sabtu (30/3).
Menurut Bambang, untuk mengantisipasi adanya PPPK di Kabupaten Katingan yang mengajukan diri untuk pindah tempat tugas. “Ini tidak boleh. Ingat bagi PPPK baru inikan sudah jelas, dan ada pernyataan untuk tidak pindah tempat tugas dengan batas waktu tertentu. Artinya jika sudah ada pernyataan, maka bersedia untuk tidak dipindahkan,” ujarnya.
Bambang mengingatkan, agar PPPK harus tetap bekerja dengan baik di tempat tugasnya masing-masing. Jangan sampai ada yang tidak aktif bekerja. Sebab, jelasnya, jika sudah tidak aktif bekerja maka siapsiap untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan sebagaimana yang tercantum dalam disiplin ASN.
“Sangat disayangkan jika nantinya mendapatkan sanksi. Apalagi jika sampai harus diberhentikan. Kasihan nantinya. Tolong ini agar diperhatikan dengan baik oleh seluruh PPPK,” tegas orang nomor satu di jajaran BKSDM Kabupaten Katingan ini. (eri/ens/kpg)