KASONGAN, PROKALTENG.CO – Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditingkat desa dan kecamatan sering kali menjadi sorotan. Pasalnya, sering kali ditemukan ASN tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Katingan meminta agar pengawasan terhadap ASN harus diperketat. Mulai dari yang bertugas ditingkat desa, hingga di tingkat kecamatan. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, Rabu (30/3/2022).
Untuk pengawasan terhadap ASN ujar Bupati, dia minta secara langsung dilakukan langsung oleh camat maupun kepala desa.
Jangan sampai tegasnya, camat dan kepala desa, tutup mata dengan hal ini. Apalagi jika sampai kerjasama dengan oknum ASN.
“Jika ASN tidak aktif, jangan sampai diabsensi dibuat hadir. Ini tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Sebab jelasnya, jika di absensi dibuat hadir padahal nyatanya tidak hadir bekerja, tentu akan merugikan daerah. “Karena untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pasti akan diterima 100 persen. Ini sering saya sampaikan,” ucapnya.
Untuk itulah ujar suami Daurwati ini, Camat sebagai kepanjangan tangan Pemerintah, harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap ASN di wilayahnya masing-masing. Jika tidak aktif bekerja, maka wajib untuk segera laporkan. Sehingga bisa diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang kinerja kita dituntut. Tidak ada lagi ASN yang seenaknya tidak aktif bekerja, tapi menerima gaji dan tunjangan. Hal seperti ini jangan ada lagi,” tegasnya.
Kemudian lanjutnya, jika ASN tidak aktif. Disamping merugikan daerah, tentunya merugikan masyarakat.
“Bayangkan pelayanan masyarakat tidak akan berjalan maksimal, jika ASN tidak aktif bekerja,” tandasnya. (eri)