26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Puluhan Orang di Kereng Pangi Terjaring Langgar Prokes

KASONGAN, KALTENGPOS.CO Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Katingan masih dalam
tahap  sosialisasi penerapan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Pendisiplinan
dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan dan Pengendalian virus Corona atau Covid
19 di Katingan.

Namun dari hasil
sosialisasi yang telah dilakukan beberapa hari ini oleh tim gabungan, protokol
kesehatan (prokes) masih banyak diabaikan warga.

Kepala Satpol PP
Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda Satpol PP Katingan
Budiman L Gaol mengatakan, dari kegiatan mereka yang dilakukan di wilayah
Kereng Pangi Desa Hampalit, ada banyak pelanggaran.

Sedikitnya ada
78 orang. Sedangkan di wilayah Pasar Kota Kasongan, juga kurang lebih sama.

Baca Juga :  Bupati Katingan Minta Pos Komando dan Logistik Siaga

“Bagi
pelanggar yang kita temukan ini, kita berikan sanksi mulai dari teguran lisan,
tertulis, hingga sanksi sosial,” jelasnya.

Menurut Gaol
panggilan akrabnya, sosialisasi yang mereka lakukan bersama TNI/Polri, masih
bersifat persuasif dan humanis. Dalam kegiatan ini mereka tidak henti-hentinya
mengingatkan kepada warga untuk patuh dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita juga
memberikan masker bagi warga yang kita temukan tidak menggunakan masker,”
ungkapnya.

Dia berharap
kedepan, tidak ada lagi yang tidak menggunakan masker ketika ke tempat umum
atau keluar rumah. “Ini wajib. Jika aturan ini sudah selesai tahap
sosialisasinya, maka sanksinya akan dikenakan denda,” tegasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Katingan masih dalam
tahap  sosialisasi penerapan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Pendisiplinan
dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan dan Pengendalian virus Corona atau Covid
19 di Katingan.

Namun dari hasil
sosialisasi yang telah dilakukan beberapa hari ini oleh tim gabungan, protokol
kesehatan (prokes) masih banyak diabaikan warga.

Kepala Satpol PP
Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda Satpol PP Katingan
Budiman L Gaol mengatakan, dari kegiatan mereka yang dilakukan di wilayah
Kereng Pangi Desa Hampalit, ada banyak pelanggaran.

Sedikitnya ada
78 orang. Sedangkan di wilayah Pasar Kota Kasongan, juga kurang lebih sama.

Baca Juga :  Bupati Katingan Minta Pos Komando dan Logistik Siaga

“Bagi
pelanggar yang kita temukan ini, kita berikan sanksi mulai dari teguran lisan,
tertulis, hingga sanksi sosial,” jelasnya.

Menurut Gaol
panggilan akrabnya, sosialisasi yang mereka lakukan bersama TNI/Polri, masih
bersifat persuasif dan humanis. Dalam kegiatan ini mereka tidak henti-hentinya
mengingatkan kepada warga untuk patuh dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kita juga
memberikan masker bagi warga yang kita temukan tidak menggunakan masker,”
ungkapnya.

Dia berharap
kedepan, tidak ada lagi yang tidak menggunakan masker ketika ke tempat umum
atau keluar rumah. “Ini wajib. Jika aturan ini sudah selesai tahap
sosialisasinya, maka sanksinya akan dikenakan denda,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru