26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cek Gudang Pupuk, Sakariyas: Tidak Ada Masalah, Jangan Ada Penyimpanga

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Ketersediaan pupuk bersubsidi untuk
petani di Katingan Kuala dan Mendawai, sering kali menjadi polemik. Masalah ini
sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan.

Saat melakukan kunjungan kerja,
Rabu (29/7), Bupati Katingan Sakariyas pun turun tangan langsung dan mengecek
sendiri persediaan pupuk di wilayah itu. Hasilnya, ketersediaan pupuk
bersubsidi sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan para petani.

“Tidak ada masalah,”
kata Bupati Katingan Sakariyas didampingi Camat Katingan Kuala H Surianto
kepada Kalteng Pos, usai peninjauan di gudang pupuk daerah Desa Jaya Makmur
Kecamatan Katingan Kuala, Rabu (29/7).

Bupati menekankan, agar pembagian
pupuk bersubsidi ini, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan
ada penyimpangan dan sebagainya,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Yossy menjelaskan, bahwa ketersediaan pupuk ini sebenarnya sudah
sesuai dengan usulan mereka. Ini berdasarkan data laporan distributor. Karena
pupuk itu disediakan sesuai baku lahan pertanian. “Jadi berapa jumlah baku
lahan yang dikelola? Itulah yang disediakan oleh produsen melalui
distributor,” katanya.

Baca Juga :  Forum Puspa Katingan Bagikan Paket Peralatan Sekolah

Kemudian lanjut Yossy, pupuk ini
disediakan ada dua kriteria, yaitu non subsidi dan subsidi. Terkait hal ini,
berdasarkan peraturan Kementerian Pertanian RI nomor 47 tahun 2013 untuk
pengelolaan pupuk bersubsidi. Dimana diaturan ini disebutkan, yang berhak
mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan dengan luas
dibawah 2 hektar.

“Jadi tidak semua petani bisa
mendapatkan pupuk bersubsidi. Jika petani memiliki lahan diatas 2 hektare,
tidak boleh mendapatkan pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Namun jika mengacu kepada aturan
itu ujar Yossy, petani di wilayah Mendawai dan Katingan Kuala banyak yang tidak
bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Sebab rata-rata lahan yang dimiliki
kebanyakan melebihi dari luasan 2 hektare. “Paling minim kita disini
memiliki lahan rata-rata 3 hektare,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lokasi Karhutla Sulit Dijangkau dan Terkendala Sumber Air

Lalu kenyataan di lapangan ujar
mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan ini, semua
petani malah mau mendapatkan pupuk bersubsidi. Oleh sebab itu secara tegas di
meminta ini harus dipahami oleh para petani. “Mohon maaf bagi petani yang
memiliki lahan diatas 2 hektare, tidak diperbolehkan menggunakan pupuk
bersubsidi. Mereka wajib menggunakan pupuk non subsidi. Ini aturan. Tolong
kepada seluruh kepala desa sampaikan hal ini,” tegasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Ketersediaan pupuk bersubsidi untuk
petani di Katingan Kuala dan Mendawai, sering kali menjadi polemik. Masalah ini
sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan.

Saat melakukan kunjungan kerja,
Rabu (29/7), Bupati Katingan Sakariyas pun turun tangan langsung dan mengecek
sendiri persediaan pupuk di wilayah itu. Hasilnya, ketersediaan pupuk
bersubsidi sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan para petani.

“Tidak ada masalah,”
kata Bupati Katingan Sakariyas didampingi Camat Katingan Kuala H Surianto
kepada Kalteng Pos, usai peninjauan di gudang pupuk daerah Desa Jaya Makmur
Kecamatan Katingan Kuala, Rabu (29/7).

Bupati menekankan, agar pembagian
pupuk bersubsidi ini, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan
ada penyimpangan dan sebagainya,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Yossy menjelaskan, bahwa ketersediaan pupuk ini sebenarnya sudah
sesuai dengan usulan mereka. Ini berdasarkan data laporan distributor. Karena
pupuk itu disediakan sesuai baku lahan pertanian. “Jadi berapa jumlah baku
lahan yang dikelola? Itulah yang disediakan oleh produsen melalui
distributor,” katanya.

Baca Juga :  Forum Puspa Katingan Bagikan Paket Peralatan Sekolah

Kemudian lanjut Yossy, pupuk ini
disediakan ada dua kriteria, yaitu non subsidi dan subsidi. Terkait hal ini,
berdasarkan peraturan Kementerian Pertanian RI nomor 47 tahun 2013 untuk
pengelolaan pupuk bersubsidi. Dimana diaturan ini disebutkan, yang berhak
mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan dengan luas
dibawah 2 hektar.

“Jadi tidak semua petani bisa
mendapatkan pupuk bersubsidi. Jika petani memiliki lahan diatas 2 hektare,
tidak boleh mendapatkan pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Namun jika mengacu kepada aturan
itu ujar Yossy, petani di wilayah Mendawai dan Katingan Kuala banyak yang tidak
bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Sebab rata-rata lahan yang dimiliki
kebanyakan melebihi dari luasan 2 hektare. “Paling minim kita disini
memiliki lahan rata-rata 3 hektare,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lokasi Karhutla Sulit Dijangkau dan Terkendala Sumber Air

Lalu kenyataan di lapangan ujar
mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan ini, semua
petani malah mau mendapatkan pupuk bersubsidi. Oleh sebab itu secara tegas di
meminta ini harus dipahami oleh para petani. “Mohon maaf bagi petani yang
memiliki lahan diatas 2 hektare, tidak diperbolehkan menggunakan pupuk
bersubsidi. Mereka wajib menggunakan pupuk non subsidi. Ini aturan. Tolong
kepada seluruh kepala desa sampaikan hal ini,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru