KATINGAN, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Penunjukan Lokasi Pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dan Pidana Kerja Sosial di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (27/11).
Nota kesepakatan tersebut antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Katingan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, hadir langsung bersama Kepala Balai Pemasyaraka Kelas I Palangka Raya beserta jajaran.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Katingan Saiful dan Firdaus, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Katingan.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, yang menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyongsong implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait pidana kerja sosial.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar klien pemasyarakatan dapat memberikan manfaat konkret bagi lingkungan masyarakat.
Bupati Katingan, Saiful menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menyediakan lokasi, fasilitas, dan dukungan teknis untuk implementasi pidana kerja sosial.
Pada sesi tanggapan, perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Mokhamad Iksan, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Katingan atas sinergi yang dibangun.
Ia berharap koordinasi antara Kanwil Ditjenpas dan Pemerintah Kabupaten Katingan terus ditingkatkan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, tertib, dan sesuai regulasi nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan perwakilan OPD, termasuk Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Camat Katingan Hilir, yang memberikan perspektif dan kesiapan sektor masing-masing dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Bupati Katingan Saiful dan Kepala Bapas Palangka Raya Theo Adrianus.
Usai penandatanganan, dilakukan pertukaran plakat sebagai simbol apresiasi dan penguatan kerja sama, diikuti sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.
Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan tertib hingga selesai, menandai langkah maju dalam kolaborasi antara Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah untuk mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(hfz)


