KASONGAN – Bagi masyarakat
atau siapa saja, termasuk dunia usaha diingatkan, agar saat memasang spanduk atau
reklame, harus mengantongi izin terlebih dulu dari Pemerintah Kabupaten
Katingan. Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto
melalui Kasubid Penegakan Perda Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Kamis
(25/6).
Menurut Budiman
L Gaol, apabila pemasangan baliho atau reklame tidak mengantongi izin, maka
tindakan tegas akan mereka berikan. “Kita tidak akan segan-segan untuk
melakukan penertiban dengan melepaskan spanduk atau reklame yang
dipasang,” ujarnya.
Dijelaskannya,
dalam setiap pemasangan baliho atau reklame di ruas jalan di wilayah Kabupaten
Katingam sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya. Atas dasar itulah,
pemasangan yang dinilai melanggar, akan ditindak tegas.
“Dalam
aturan sudah jelas, selain harus ada izin, juga wajib membayar kontribusi bagi
daerah. Sebab ini menjadi sumber pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Dia berharap,
agar aturan yang sudah dibuat Pemerintah Kabupaten Katingan, dapat dipatuhi
semua pihak, dan tidak melakukan pelanggaran. Kemudian Gaol—sapaan Budiman L
Gaol juga menyampaikan, jangan memasang baliho di sembarang tempat. Apalagi
sampai mengganggu pemandangan dan sebagainya.
Di Kota Kasongan,
sudah ada titik-titik tempat pemasangannya. Dia berharap dipasang di titik yang
sudah ada. “Ini supaya tidak menimbulkan kesan kumuh dan sebagainya.
Sekali lagi dipasang di tempat yang sudah ditentukan,” harapnya.