27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ingat! Setelah Sosialisasi Tak Toleransi Bagi Pelanggar Prokes

KASONGAN, KALTENGPOS.CO Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid 19 di Katingan, masih dalam tahap sosialisasi.

Setelah selesai
atau pasca sosialisasi nanti, maka bagi pelanggar Perbup nomor 53 tahun 2020,
tak ada toleransi lagi. Para pelanggar, akan ditindak tegas.

Hal ini
disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, melalui Kasubid
Penegakan Perda Satpol PP Katingan Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Rabu
(23/9).

Selama operasi
yustisi ini kata Gaol, pelanggar cuma diberikan teguran untuk tidak lagi
mengulangi perbuatannya. Oleh sebab itulah, dia minta agar warga Katingan
betul-betul mematuhi apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Sehingga nanti
tidak mendapatkan sanksi.

Baca Juga :  PNS Jangan Asal Kasih di Jempol di Status Medsos

“Tidak
susah kok, jika keluar rumah kita hanya menggunakan masker. Menjaga jarak,
mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Ini untuk diri kita sendiri, agar
tidak terkena Virus Corona,” katanya.

Kemudian untuk
sanksi, sebagaimana yang sudah disampaikan, selain sanksi moral juga denda Rp
100 ribu. “Untuk sanksi moral ini mungkin akan lebih berat. Kita suruh
menyapu jalan umum. Kemudian dikenakan rompi pelanggar Protokol kesehatan.
Jangan sampai nanti ada yang kena sanksi,” ujarnya.

Selanjutnya dari
hasil pelaksanaan operasi Yustisi, menurutnya memang masih ditemukan adanya
pelanggaran. Namun jumlahnya sudah ada penurunan. “Ya mudah-mudahan ini
menunjukkan ada kesadaran dari warga kita,” tandasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid 19 di Katingan, masih dalam tahap sosialisasi.

Setelah selesai
atau pasca sosialisasi nanti, maka bagi pelanggar Perbup nomor 53 tahun 2020,
tak ada toleransi lagi. Para pelanggar, akan ditindak tegas.

Hal ini
disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, melalui Kasubid
Penegakan Perda Satpol PP Katingan Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Rabu
(23/9).

Selama operasi
yustisi ini kata Gaol, pelanggar cuma diberikan teguran untuk tidak lagi
mengulangi perbuatannya. Oleh sebab itulah, dia minta agar warga Katingan
betul-betul mematuhi apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Sehingga nanti
tidak mendapatkan sanksi.

Baca Juga :  PNS Jangan Asal Kasih di Jempol di Status Medsos

“Tidak
susah kok, jika keluar rumah kita hanya menggunakan masker. Menjaga jarak,
mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Ini untuk diri kita sendiri, agar
tidak terkena Virus Corona,” katanya.

Kemudian untuk
sanksi, sebagaimana yang sudah disampaikan, selain sanksi moral juga denda Rp
100 ribu. “Untuk sanksi moral ini mungkin akan lebih berat. Kita suruh
menyapu jalan umum. Kemudian dikenakan rompi pelanggar Protokol kesehatan.
Jangan sampai nanti ada yang kena sanksi,” ujarnya.

Selanjutnya dari
hasil pelaksanaan operasi Yustisi, menurutnya memang masih ditemukan adanya
pelanggaran. Namun jumlahnya sudah ada penurunan. “Ya mudah-mudahan ini
menunjukkan ada kesadaran dari warga kita,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru