28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Desa di Katingan Wajib Menggunakan Aplikasi Siskeudes

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Seluruh desa di Kabupaten Katingan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal itu dalam rangka pembenahan dalam pengelolaan keuangan desa.

Bupati Katingan Sakariyas menjelaskan, aplikasi Siskeudes ini merupakan salah satu aplikasi produk Teknologi Informatika (TI) dari Badan Pengawas Keuangan, dan Pembangunan (BPKP).

"Ini untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa dalam pengendalian, monitoring, maupun evaluasi," jelas Sakariyas ketika membuka bimbingan teknis penyusunan dan penatausahaan keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes di Palangka Raya, Senin (21/6).

Sebagai kepala daerah, ujar Sakariyas, dirinya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua pemerintah desa mengaplikasikan Siskeudes. Sehingga bisa tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Baca Juga :  Wabup Cek Kondisi Instalasi Pengolahan Air PDAM Katingan

"Harapan kita, dengan menggunakan aplikasi ini, tidak ada lagi penyimpangan. Mengingat selama, ini tidak sedikit kepala desa harus berurusan dengan hukum," ucapnya.

Oleh sebab itu dia berharap kepada para peserta, untuk dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik. Sehingga nanti bisa memahami dan bisa menggunakan aplikasi Siskeudes dengan baik.

"Jangan sampai sia-siakan kesempatan ini. Jika ada yang tidak bisa dipahami, tanyakan. Ini sangat penting," tegasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Seluruh desa di Kabupaten Katingan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal itu dalam rangka pembenahan dalam pengelolaan keuangan desa.

Bupati Katingan Sakariyas menjelaskan, aplikasi Siskeudes ini merupakan salah satu aplikasi produk Teknologi Informatika (TI) dari Badan Pengawas Keuangan, dan Pembangunan (BPKP).

"Ini untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa dalam pengendalian, monitoring, maupun evaluasi," jelas Sakariyas ketika membuka bimbingan teknis penyusunan dan penatausahaan keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes di Palangka Raya, Senin (21/6).

Sebagai kepala daerah, ujar Sakariyas, dirinya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua pemerintah desa mengaplikasikan Siskeudes. Sehingga bisa tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Baca Juga :  Wabup Cek Kondisi Instalasi Pengolahan Air PDAM Katingan

"Harapan kita, dengan menggunakan aplikasi ini, tidak ada lagi penyimpangan. Mengingat selama, ini tidak sedikit kepala desa harus berurusan dengan hukum," ucapnya.

Oleh sebab itu dia berharap kepada para peserta, untuk dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik. Sehingga nanti bisa memahami dan bisa menggunakan aplikasi Siskeudes dengan baik.

"Jangan sampai sia-siakan kesempatan ini. Jika ada yang tidak bisa dipahami, tanyakan. Ini sangat penting," tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru