26.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Tim Gabungan Tertibkan APK yang Dianggap Melanggar Perda

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) Pemkab Katingan tentang reklame.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye. Terkait pemasangan alat peraga atau sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

“Sebagaimana surat imbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan nomor: 118/PM.00.02/K.KH06/11/2023 tanggal 02 November 2023 kepada peserta Pemilu pasca di tetapkannya pengumuman nomor: 501/PL.01.2-PU/6206/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam Pemilu tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Katingan pada tanggal 04 November 2023. Jika tidak diindahkan oleh peserta Pemilu, maka akan dilakukan penertiban di wilayah Kabupaten Katingan,” jelasnya, Senin (20/11).

Baca Juga :  Perlu Komitmen Bersama Menurunkan Stunting di Katingan

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Pimanto, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sesuai dengan arahan dari Bawaslu mengenai alat peraga kampanye yang diarahkan. “Satpol PP tentu akan berpegang pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai pedoman penertiban reklame,” ujarnya.

Pada penertiban yang dilaksanakan pada 16 November 2023 itu, ungkapnya, sesuai dengan arahan bahwa lokasi yang disinggahi oleh tim berawal dari perbatasan Kabupaten Katingan-Palangka Raya dan menyusuri jalan ke arah perbatasan Katingan-Kotawaringan Timur.

“Dari hasil pengawasan reklame yang dikumpulkan berdasarkan arahan dari Bawaslu Kabupaten Katingan berjumlah total 72 buah. Ini terdiri dari poster, spanduk, maupun baliho. Ini milik 19 orang oknum Caleg, dari sepuluh partai yang berbeda,” ungkapnya.(eri/ ila/kpg/ind)

Baca Juga :  Pendamping Desa Harus Fokus Melakukan Pembinaan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) Pemkab Katingan tentang reklame.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye. Terkait pemasangan alat peraga atau sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

“Sebagaimana surat imbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan nomor: 118/PM.00.02/K.KH06/11/2023 tanggal 02 November 2023 kepada peserta Pemilu pasca di tetapkannya pengumuman nomor: 501/PL.01.2-PU/6206/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam Pemilu tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Katingan pada tanggal 04 November 2023. Jika tidak diindahkan oleh peserta Pemilu, maka akan dilakukan penertiban di wilayah Kabupaten Katingan,” jelasnya, Senin (20/11).

Baca Juga :  Perlu Komitmen Bersama Menurunkan Stunting di Katingan

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Pimanto, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sesuai dengan arahan dari Bawaslu mengenai alat peraga kampanye yang diarahkan. “Satpol PP tentu akan berpegang pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai pedoman penertiban reklame,” ujarnya.

Pada penertiban yang dilaksanakan pada 16 November 2023 itu, ungkapnya, sesuai dengan arahan bahwa lokasi yang disinggahi oleh tim berawal dari perbatasan Kabupaten Katingan-Palangka Raya dan menyusuri jalan ke arah perbatasan Katingan-Kotawaringan Timur.

“Dari hasil pengawasan reklame yang dikumpulkan berdasarkan arahan dari Bawaslu Kabupaten Katingan berjumlah total 72 buah. Ini terdiri dari poster, spanduk, maupun baliho. Ini milik 19 orang oknum Caleg, dari sepuluh partai yang berbeda,” ungkapnya.(eri/ ila/kpg/ind)

Baca Juga :  Pendamping Desa Harus Fokus Melakukan Pembinaan

Terpopuler

Artikel Terbaru