27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pengumuman! Pelamar CPNS yang Terkendala NIK, Segera Hubungi Kontak Du

KASONGAN – Saat ini, di lingkungan Pemkab Katingan,
sedang berlangsung penerimaan CPNS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Katingan mengimbau warga Katingan yang mengajukan
lamaran dan mengalami kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika mengajukan
lamaran, agar segera menghubungi pihaknya.

Hal ini disampaikan Plt Kepala
Disdukcapil Kabupaten Katingan Bambang Harianto kepada Kalteng Pos, Rabu
(20/11).

Diungkapkan Bambang, jika
mengalami kendala, pelamar tinggal menghubungi langsung petugas Disdukcapil
melalui nomor telepon atau WA 081351888767 atau 081351888776.

“Caranya, pelamar tinggal
memberikan informasi nama lengkap, NIK, nomor KK, No Hp atau WA, dan
keluhannya. Petugas kita pasti akan segera merespons,” ujarnya.

Selanjutnya Bambang juga
menyampaikan, bahwa Surat Keterangan (SUKET) KTP yang dikeluarkan oleh pihaknya
selama ini, dapat dipakai untuk mendaftar CPNS. Jadi masyarakat, ujarnya, tidak
perlu khawatir jika belum menerima KTP fisik.

Baca Juga :  Belum Ada Laporan PHK dan Perumahan Karyawan di Katingan

“Kami siap melayani 1×24 jam
selama proses pendaftaran CPNS dibuka,” katanya. (eri/ami/nto)

KASONGAN – Saat ini, di lingkungan Pemkab Katingan,
sedang berlangsung penerimaan CPNS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Katingan mengimbau warga Katingan yang mengajukan
lamaran dan mengalami kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika mengajukan
lamaran, agar segera menghubungi pihaknya.

Hal ini disampaikan Plt Kepala
Disdukcapil Kabupaten Katingan Bambang Harianto kepada Kalteng Pos, Rabu
(20/11).

Diungkapkan Bambang, jika
mengalami kendala, pelamar tinggal menghubungi langsung petugas Disdukcapil
melalui nomor telepon atau WA 081351888767 atau 081351888776.

“Caranya, pelamar tinggal
memberikan informasi nama lengkap, NIK, nomor KK, No Hp atau WA, dan
keluhannya. Petugas kita pasti akan segera merespons,” ujarnya.

Selanjutnya Bambang juga
menyampaikan, bahwa Surat Keterangan (SUKET) KTP yang dikeluarkan oleh pihaknya
selama ini, dapat dipakai untuk mendaftar CPNS. Jadi masyarakat, ujarnya, tidak
perlu khawatir jika belum menerima KTP fisik.

Baca Juga :  Belum Ada Laporan PHK dan Perumahan Karyawan di Katingan

“Kami siap melayani 1×24 jam
selama proses pendaftaran CPNS dibuka,” katanya. (eri/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru