32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pemkab Katingan Liburkan Seluruh Sekolah Hingga 4 April

KASONGAN-Menindak lanjuti surat Gubernur Provinsi Kalteng, tentang
status siaga darurat bencana pandemi covid 19 di lingkungan pendidikan Provinsi
Kalteng, maka seluruh sekolah dari berbagai jenjang pendidikan mulai tingkat
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs se Kabupaten Katingan kini resmi diliburkan. Libur
ditetapkan selama 14 hari, terhitung tanggal 20 Maret hingga 4 April 2020
mendatang.

“Surat edaran sudah saya
keluarkan dan kiranya ini bisa diikuti oleh seluruh sekolah yang ada di
Katingan,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Kamis
(19/3).

Kata Bupati, seluruh guru wajib
untuk memberikan tugas kepada anak didiknya, untuk dikerjakan di rumah
masing-masing, baik secara manual maupun secara online. Sedangkan bagi guru
maupun kepala sekolah, selama libur ini juga tetap wajib berada di wilayah
kerja atau sekolah.

Baca Juga :  Bupati Soroti Temuan Limbah Medis Dibuang Sembarangan

“Maksudnya, tidak diperkenankan
untuk melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan. Saya tegaskan ini
harus betul-betul dipatuhi oleh guru maupun kepala sekolah, dalam rangka kita mengantisipasi
penyebaran virus,” tegasnya.

Kemudian yang tidak kalah
pentingnya lagi lanjut orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini, sekolah atau
guru maupun peserta didik, juga diminta untuk mengevaluasi kembali apabila ada
rencana atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat beresiko menyebabkan
penyebaran covid 19. “Jadi kita harus betul-betul melakukan pencegahan di
wilayah kita. Sehingga tidak ada yang terkena virus ini,” ucapnya.

Selama libur ini berlangsung, dia
juga meminta kepada dinas pendidikan agar mengevaluasi dan melakukan monitoring
sekolah yang ada. Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga diminta supaya
mengevaluasi dan menjadwalkan kembali pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis,
workshop, lomba, sejenisnya yang melibatkan sekolah, guru, maupu peserta didik,
sampai kondisi benar-benar memungkinkan.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Siap Penuhi Penyertaan Modal di PT Jamkrida

“Sedangkan berkaitan dengan
pelaksanaan ujian, itu tetap dilaksanakan sesuai dengan ujian. Namun demikian,
kita akan tetap melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi. Kita akan terus
monitor dan pantau hal ini,” tandas Sakariyas.

KASONGAN-Menindak lanjuti surat Gubernur Provinsi Kalteng, tentang
status siaga darurat bencana pandemi covid 19 di lingkungan pendidikan Provinsi
Kalteng, maka seluruh sekolah dari berbagai jenjang pendidikan mulai tingkat
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs se Kabupaten Katingan kini resmi diliburkan. Libur
ditetapkan selama 14 hari, terhitung tanggal 20 Maret hingga 4 April 2020
mendatang.

“Surat edaran sudah saya
keluarkan dan kiranya ini bisa diikuti oleh seluruh sekolah yang ada di
Katingan,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Kamis
(19/3).

Kata Bupati, seluruh guru wajib
untuk memberikan tugas kepada anak didiknya, untuk dikerjakan di rumah
masing-masing, baik secara manual maupun secara online. Sedangkan bagi guru
maupun kepala sekolah, selama libur ini juga tetap wajib berada di wilayah
kerja atau sekolah.

Baca Juga :  Bupati Soroti Temuan Limbah Medis Dibuang Sembarangan

“Maksudnya, tidak diperkenankan
untuk melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan. Saya tegaskan ini
harus betul-betul dipatuhi oleh guru maupun kepala sekolah, dalam rangka kita mengantisipasi
penyebaran virus,” tegasnya.

Kemudian yang tidak kalah
pentingnya lagi lanjut orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini, sekolah atau
guru maupun peserta didik, juga diminta untuk mengevaluasi kembali apabila ada
rencana atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat beresiko menyebabkan
penyebaran covid 19. “Jadi kita harus betul-betul melakukan pencegahan di
wilayah kita. Sehingga tidak ada yang terkena virus ini,” ucapnya.

Selama libur ini berlangsung, dia
juga meminta kepada dinas pendidikan agar mengevaluasi dan melakukan monitoring
sekolah yang ada. Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga diminta supaya
mengevaluasi dan menjadwalkan kembali pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis,
workshop, lomba, sejenisnya yang melibatkan sekolah, guru, maupu peserta didik,
sampai kondisi benar-benar memungkinkan.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Siap Penuhi Penyertaan Modal di PT Jamkrida

“Sedangkan berkaitan dengan
pelaksanaan ujian, itu tetap dilaksanakan sesuai dengan ujian. Namun demikian,
kita akan tetap melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi. Kita akan terus
monitor dan pantau hal ini,” tandas Sakariyas.

Terpopuler

Artikel Terbaru