KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika ke IIA Kasongan mendapat remisi.
Dari data pihak Lapas, ada dua macam remisi yang diberikan. Untuk Remisi Umum (RU) I 505 orang, RU II 4 orang, dengan besaran remisi yang diberikan dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
Kemudian ada Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan sebanyak 571 orang, dengan besaran remisi dari 1 hari sampai 90 hari. Surat Keputusan (SK) Remisi ini secara simbolis diserahkan langsung Bupati Katingan Saiful didampingi Wakil Bupati Katingan Firdaus, dan Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Eka Prayitno, kepada dua orang perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan di halaman Kantor Bupati Katingan, Minggu (17/8).
Bupati Katingan Saiful mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai anggota yang produktif.
“Para penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Remisi ini jelasnya, merupakan hak bagi narapidana. Dimana ini diberikan setiap momentum hari besar keagamaan dan juga hari kemerdekaan RI. “Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan,” tegasnya.(eri)