26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Dibolehkan untuk Tidak Menggunakan Masker, Ini Syaratnya

KASONGAN, PROKALTENG.CO- Sehubungan dengan menurunnya tingkat penularan Covid 19 saat ini. Kebijakan baru kini kembali dikeluarkan oleh pemerintah. Dimana untuk pemakaian masker diberi kelonggaran. “Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan secara resmi oleh bapak Presiden kemarin (Selasa,red), bahwa untuk aktivitas di luar ruangan yang sifatnya tidak banyak orang, itu dibolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby, Rabu (18/5).

Namun bagi kegiatan yang berada di dalam ruangan tertutup jelasnya, tetap diminta untuk menggunakan masker. Artinya saat ini, masyarakat dibolehkan melakukan aktivitas di luar ruangan tanpa harus menggunakan masker. “Ini kiranya dapat diketahui oleh masyarakat kita. Mengenai kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minyak Goreng

Selain itu orang nomor satu di BPBD Kabupaten Katingan ini juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan baik itu ke luar negeri maupun penerbangan domestik, jika sudah menjalani vaksinasi, tidak lagi harus dilakukan tes antigen maupun PCR. “Kecuali bagi masyarakat kita yang selama ini belum menjalani vaksinasi. Itu wajib menjalani tes antigen maupun PCR,” ungkapnya.

Sementara ketika disinggung perkembangan penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan. Menurut Roby, saat ini ada dua orang yang dalam perawatan secara mandiri di Kecamatan Katingan Tengah. “Sebelumnya hanya ada satu orang saja. Tapi sekarang ada tambahan satu orang lagi ditempat yang sama. Jadi total saat ini ada dua orang yang masih dalam perawatan untuk Covid 19,” ujarnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Bantuan Untuk Korban Banjir di Katingan Terus Mengalir

“Jangan lengah. Kita kembali sampaikan, bagi yang belum vaksin, segera divaksin. Ini penting, untuk menjaga kesehatan kita, terhadap penyakit menular Covid 19,” tambahnya.(eri).

KASONGAN, PROKALTENG.CO- Sehubungan dengan menurunnya tingkat penularan Covid 19 saat ini. Kebijakan baru kini kembali dikeluarkan oleh pemerintah. Dimana untuk pemakaian masker diberi kelonggaran. “Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan secara resmi oleh bapak Presiden kemarin (Selasa,red), bahwa untuk aktivitas di luar ruangan yang sifatnya tidak banyak orang, itu dibolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby, Rabu (18/5).

Namun bagi kegiatan yang berada di dalam ruangan tertutup jelasnya, tetap diminta untuk menggunakan masker. Artinya saat ini, masyarakat dibolehkan melakukan aktivitas di luar ruangan tanpa harus menggunakan masker. “Ini kiranya dapat diketahui oleh masyarakat kita. Mengenai kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minyak Goreng

Selain itu orang nomor satu di BPBD Kabupaten Katingan ini juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan baik itu ke luar negeri maupun penerbangan domestik, jika sudah menjalani vaksinasi, tidak lagi harus dilakukan tes antigen maupun PCR. “Kecuali bagi masyarakat kita yang selama ini belum menjalani vaksinasi. Itu wajib menjalani tes antigen maupun PCR,” ungkapnya.

Sementara ketika disinggung perkembangan penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan. Menurut Roby, saat ini ada dua orang yang dalam perawatan secara mandiri di Kecamatan Katingan Tengah. “Sebelumnya hanya ada satu orang saja. Tapi sekarang ada tambahan satu orang lagi ditempat yang sama. Jadi total saat ini ada dua orang yang masih dalam perawatan untuk Covid 19,” ujarnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Bantuan Untuk Korban Banjir di Katingan Terus Mengalir

“Jangan lengah. Kita kembali sampaikan, bagi yang belum vaksin, segera divaksin. Ini penting, untuk menjaga kesehatan kita, terhadap penyakit menular Covid 19,” tambahnya.(eri).

Terpopuler

Artikel Terbaru