27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Prioritaskan 3T, Ini Sasaran Utama Penanganan Covid di Katingan Tahun

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah
membentuk Satgas Covid 19, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan
hingga desa. Hal ini supaya penanganan virus tersebut, bisa terukur dan terarah
sesuai ketentuan.

Kemudian untuk penanganan Covid
19 untuk tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Katingan lebih
memprioritaskan untuk kegiatan pelaksanaan Testing, Tracing, and Treatment (3T)
yang ditunjukan pada kelompok masyarakat yang rentan atau usia lanjut.

Hal ini disampaikan Bupati
Sakariyas, ketika menyampaikan pidato tentang jawaban Pemerintah Kabupaten
Katingan atas pemandangan umum fraksi DPRD Katingan, terhadap nota keuangan
rancangan APBD tahun anggaran 2021, Senin (16/11)

Dijelaskan bupati, bahwa untuk
anggaran penanganan Covid 19 dalam hal ini belanja tak terduga sampai dengan
bulan November 2020, berdasarkan SP2D sebesar Rp 33.089.453.807 atau 23,89
persen. Hal ini serapan anggaran dari anggaran sebesar Rp 138.504.863.405.
“Jadi anggaran Covid masih bersisa sebesar Rp 105.415.409.598,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Natal, Sakariyas Ingatkan Ketersediaan Bahan Pokok

Sakariyas juga membeberkan, langkah-langkah
yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi dampak dari Covid 19
ini kedepan, tetap beranjak kepada dua asumsi dasar. Pertama, apabila pandemi
Covid 19 dapat diatasi di Kabupaten Katingan, maka pemerintah daerah akan
mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh pihak swasta,
dan masyarakat.

Di samping itu juga mempercepat
pelaksanaan pembangunan yang sumber anggarannya dari APBD, kepada sektor-sektor
yang dapat segera meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan lapangan
kerja, dengan tetap mempedomani RPJMD yang telah ditetapkan.

Kemudian untuk asumsi kedua.
Apabila pandemi Covid 19 terjadi peningkatan, maka kebijakan yang diambil
adalah melakukan aktifitas ekonomi atau produksi masyarakat, dengan pengaturan
protokol kesehatan yang ketat, dan menjaga agar masyarakat tetap dapat
beraktifitas, serta meningkatkan jaring pengaman sosial dengan kriteria yang
ketat dan jelas. “Ini lah yang akan kita lakukan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda : Selalu Tingkatkan Kewaspadaan Dini

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah
membentuk Satgas Covid 19, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan
hingga desa. Hal ini supaya penanganan virus tersebut, bisa terukur dan terarah
sesuai ketentuan.

Kemudian untuk penanganan Covid
19 untuk tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Katingan lebih
memprioritaskan untuk kegiatan pelaksanaan Testing, Tracing, and Treatment (3T)
yang ditunjukan pada kelompok masyarakat yang rentan atau usia lanjut.

Hal ini disampaikan Bupati
Sakariyas, ketika menyampaikan pidato tentang jawaban Pemerintah Kabupaten
Katingan atas pemandangan umum fraksi DPRD Katingan, terhadap nota keuangan
rancangan APBD tahun anggaran 2021, Senin (16/11)

Dijelaskan bupati, bahwa untuk
anggaran penanganan Covid 19 dalam hal ini belanja tak terduga sampai dengan
bulan November 2020, berdasarkan SP2D sebesar Rp 33.089.453.807 atau 23,89
persen. Hal ini serapan anggaran dari anggaran sebesar Rp 138.504.863.405.
“Jadi anggaran Covid masih bersisa sebesar Rp 105.415.409.598,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Natal, Sakariyas Ingatkan Ketersediaan Bahan Pokok

Sakariyas juga membeberkan, langkah-langkah
yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi dampak dari Covid 19
ini kedepan, tetap beranjak kepada dua asumsi dasar. Pertama, apabila pandemi
Covid 19 dapat diatasi di Kabupaten Katingan, maka pemerintah daerah akan
mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh pihak swasta,
dan masyarakat.

Di samping itu juga mempercepat
pelaksanaan pembangunan yang sumber anggarannya dari APBD, kepada sektor-sektor
yang dapat segera meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan lapangan
kerja, dengan tetap mempedomani RPJMD yang telah ditetapkan.

Kemudian untuk asumsi kedua.
Apabila pandemi Covid 19 terjadi peningkatan, maka kebijakan yang diambil
adalah melakukan aktifitas ekonomi atau produksi masyarakat, dengan pengaturan
protokol kesehatan yang ketat, dan menjaga agar masyarakat tetap dapat
beraktifitas, serta meningkatkan jaring pengaman sosial dengan kriteria yang
ketat dan jelas. “Ini lah yang akan kita lakukan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda : Selalu Tingkatkan Kewaspadaan Dini

Terpopuler

Artikel Terbaru