25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Penyerahan 137 Sertifikat Tanah Pastikan Aset Milik Pemda Memiliki Legalitas yang Jelas

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui penertiban legalitas kepemilikan tanah milik pemerintah.

Kali ini Pemkab Katingan telah menerima sebanyak 137 lembar sertifi kat tanah hasil sertifikasi yang telah diselesaikan tahun 2024. Sertifi kat ini diserahkan secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan Adventus kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan Toto Jaya, sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi aset yang dilakukan di ruang kerja Kepala BKAD Kabupaten Katingan, Selasa (15/4).

Langkah ini dinilai strategis dalam rangka pengamanan aset milik daerah. Sekaligus mendukung tertib administrasi, dan penguatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk fasilitas publik, infrastruktur pemerintahan, dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Sekda : Saya Paling Tidak Suka Mendengar Ada ASN Selingkuh

Toto Jaya mengapresiasi sinergi antara perangkat daerah yang terlibat dalam proses sertifi kasi ini. Dia menegaskan, penyerahan sertifikat ini tidak hanya penting untuk administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata.

“Dengan penyerahan 137 sertifikat tanah ini, kami memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Ini penting, tidak hanya untuk pengamanan aset, tapi juga sebagai dasar rencana pembangunan yang akurat dan bertanggung jawab ke depan,” ujar Toto.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan Adventus menambahkan, bahwa sertifi kasi aset tanah adalah langkah konkret untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Menurut dia, proses ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  OJK Kalteng Beri Ilmu dan Keahlian kepada Guru-Guru SMP dan SMA se Katingan

“Sertifi kasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi langkah penting untuk mencegah sengketa dan menjamin hak atas tanah pemerintah daerah. Kami akan terus mendukung proses ini agar semua aset milik daerah tercatat dan bersertifi kat resmi,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Katingan berharap program sertifi kasi aset tanah ini terus berjalan hingga seluruh aset yang dimiliki daerah tercatat secara lengkap dan sah, demi mencipta pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan dan bertanggung jawab. (eri/kpg/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui penertiban legalitas kepemilikan tanah milik pemerintah.

Kali ini Pemkab Katingan telah menerima sebanyak 137 lembar sertifi kat tanah hasil sertifikasi yang telah diselesaikan tahun 2024. Sertifi kat ini diserahkan secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan Adventus kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan Toto Jaya, sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi aset yang dilakukan di ruang kerja Kepala BKAD Kabupaten Katingan, Selasa (15/4).

Langkah ini dinilai strategis dalam rangka pengamanan aset milik daerah. Sekaligus mendukung tertib administrasi, dan penguatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk fasilitas publik, infrastruktur pemerintahan, dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Sekda : Saya Paling Tidak Suka Mendengar Ada ASN Selingkuh

Toto Jaya mengapresiasi sinergi antara perangkat daerah yang terlibat dalam proses sertifi kasi ini. Dia menegaskan, penyerahan sertifikat ini tidak hanya penting untuk administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata.

“Dengan penyerahan 137 sertifikat tanah ini, kami memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Ini penting, tidak hanya untuk pengamanan aset, tapi juga sebagai dasar rencana pembangunan yang akurat dan bertanggung jawab ke depan,” ujar Toto.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan Adventus menambahkan, bahwa sertifi kasi aset tanah adalah langkah konkret untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Menurut dia, proses ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  OJK Kalteng Beri Ilmu dan Keahlian kepada Guru-Guru SMP dan SMA se Katingan

“Sertifi kasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi langkah penting untuk mencegah sengketa dan menjamin hak atas tanah pemerintah daerah. Kami akan terus mendukung proses ini agar semua aset milik daerah tercatat dan bersertifi kat resmi,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Katingan berharap program sertifi kasi aset tanah ini terus berjalan hingga seluruh aset yang dimiliki daerah tercatat secara lengkap dan sah, demi mencipta pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan dan bertanggung jawab. (eri/kpg/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru