KASONGAN–Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan, pada
tahun 2020 mendatang, Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan dari hulu hingga
hilir, dengan panjang sekitar 650 KM bebas jamban. Hal ini disampaikan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dr Robertus Pamuryanto kepada sejumlah
wartawan, Jumat (13/12).
Diungkapkan Robertus, mereka sudah
menyebarkan surat edaran (SE) kepada masyarakat di 13 wilayah kecamatan
se-Kabupaten Katingan. Mereka minta semua jamban yang dibangun oleh masyarakat
di lanting-lanting atau di tepi sungai, agar dibongkar dan dibangun di daratan
dengan menggunakan penampung kotoran.
“Namun sebelum pembongkaran
kami berharap kepada semua kepada desa agar memberikan tenggang waktu kepada
masyarakatnya untuk melakukan pembongkaran sendiri. Disamping itu, berikanlah
waktu kepada masyarakat untuk membangun dulu jamban di sekitar rumahnya
sendiri. Setelah terbangun, baru dilakukan pembongkaran jamban yang dilanting.
Sebab, tidak semua penduduk memiliki jamban di rumahnya,†ujar Robertus.
Kemudian, jika belum memiliki
jamban sendiri di rumahnya, dirinya berharap kepada masing-masing kades agar
membangun jamban umum di lahan desa. Tentunya dengan menggunakan Dana Desa (DD)
atau Alokasi Dana Desa (ADD).
“Hal ini diperbolehkan sepanjang
ada kesepakatan dengan masyarakat setempat,†terangnya.
Pembebasan jamban dari DAS
Katingan ini, ujarnya, tidak lain untuk menjaga kebersihan dan keasrian
lingkungan yang sehat dan ramah lingkungan. “Sehingga masyarakat dapat
hidup dengan sehat,” tandasnya.(eri/ila/nto)