29.5 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

Pemkab Pulpis Berlakukan TPP Berbasis Kinerja

PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pulang Pisau akan
memberlakukan penilaian berbasis kinerja bagi ASN di lingkup Pemkab Pulang
Pisau. Hal itu diungkapkan Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau
Saripudin, akhir pekan lalu.

Dia mengaku, rencana penilaian
berbasis kinerja itu akan diberlakukan pada 2020 mendatang.

“Saat ini kami tengah mendalami
dokumen perencanaan untuk tahun 2020 mendatang. Penilaian ini sebagai bentuk
dukungan diberlakukannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja
dengan kompensasi kepada ASN,” kata Saripudin.

Dia menegaskan, dalam penilaian
itu yang menjadi catatan atau penilaian adalah tingkat kedisiplinan dan kinerja
ASN.

“Kami berharap dengan
diterapkannya penilaian berbasis kinerja ini nanti disiplin ASN lebih meningkat
dan lebih mengutamakan tupoksi masing-masing sesuai dengan kinerja,” harap
Saripudin.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab, Pj Sekda Minta Pejabat Baru Segera Sesuaikan Diri

Pria yang dikenal akrab dengan
awak media itu menambahkan, dengan diberlakukan TPP berbasis kinerja diharapkan
tidak menimbulkan kesenjangan sosial bagi sesama ASN.

Mengingat TPP dihitung berdasarkan
kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai itu sendiri. “Sebaliknya
juga jika seorang pegawai kinerjanya menurun, maka sudah pasti penghasilan
pegawai yang diterima sesuai dengan kinerja,” ungkap dia.

Untuk itu, lanjut dia, dengan
diberlakukannya TPP itu akan semakin memacu kinerja ASN agar lebih baik.
“Karena besar-kecilnya TPP yang akan diterima bergantung pada kinerja
masing-masing. Kalau ingin TPP-nya, maka kerjanya harus ditingkatkan. Begitu
juga dengan kedisiplinannya,” tandasnya. (mcp/art/ila/nto)

PULANG PISAU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pulang Pisau akan
memberlakukan penilaian berbasis kinerja bagi ASN di lingkup Pemkab Pulang
Pisau. Hal itu diungkapkan Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau
Saripudin, akhir pekan lalu.

Dia mengaku, rencana penilaian
berbasis kinerja itu akan diberlakukan pada 2020 mendatang.

“Saat ini kami tengah mendalami
dokumen perencanaan untuk tahun 2020 mendatang. Penilaian ini sebagai bentuk
dukungan diberlakukannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja
dengan kompensasi kepada ASN,” kata Saripudin.

Dia menegaskan, dalam penilaian
itu yang menjadi catatan atau penilaian adalah tingkat kedisiplinan dan kinerja
ASN.

“Kami berharap dengan
diterapkannya penilaian berbasis kinerja ini nanti disiplin ASN lebih meningkat
dan lebih mengutamakan tupoksi masing-masing sesuai dengan kinerja,” harap
Saripudin.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab, Pj Sekda Minta Pejabat Baru Segera Sesuaikan Diri

Pria yang dikenal akrab dengan
awak media itu menambahkan, dengan diberlakukan TPP berbasis kinerja diharapkan
tidak menimbulkan kesenjangan sosial bagi sesama ASN.

Mengingat TPP dihitung berdasarkan
kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai itu sendiri. “Sebaliknya
juga jika seorang pegawai kinerjanya menurun, maka sudah pasti penghasilan
pegawai yang diterima sesuai dengan kinerja,” ungkap dia.

Untuk itu, lanjut dia, dengan
diberlakukannya TPP itu akan semakin memacu kinerja ASN agar lebih baik.
“Karena besar-kecilnya TPP yang akan diterima bergantung pada kinerja
masing-masing. Kalau ingin TPP-nya, maka kerjanya harus ditingkatkan. Begitu
juga dengan kedisiplinannya,” tandasnya. (mcp/art/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru