26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggaran Harus Dioptimalkan untuk Menuntaskan Agenda Pembangunan

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Setelah melewati berbagai proses, di akhir tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan Launching penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Katingan Saiful didampingi Sekda Katingan, Pransang, dan sejumlah pejabat lainnya di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Jumat (8/12).

Pada kegiatan ini Pj Bupati Katingan Saiful menyampaikan, penyelengaraan acara penyerahan DIPA merupakan arahan Gubernur Kalimantan Tengah. “Sesuai arahan Gubernur tanggal 1 Desember 2023 lalu di Palangka Raya. Penyerahan DIPA tahun ang- garan 2024 akan diberikan kepada seluruh Bupati Wali kota se Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Katingan Peringatkan Pegawai Bank

Selain itu Pj Bupati Katingan juga menyampaikan, Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalteng menegaskan, ada beberapa hal penting dalam penggunaan anggaran yang perlu menjadi perhatian bersama.

Diantaranya menggunakan anggaran yang telah diberikan secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Sinergi dan harmonisasi Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, agar pembangunan berjalan den- gan selaras.

“Oleh karena itu pelaksanaan anggaran harus dioptimalkan untuk menuntaskan agenda pembangunan yang belum selesai, yang sudah direncanakan untuk memperkuat pondasi bagi pemerintah yang akan datang,” tuturnya.

Orang nomor satu di Katingan ini juga mengimbau, supaya seluruh kepala perangkat daerah segera menyusun waktu pelaksaan kegiatan, serta rincian kegiatan harus masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Jembatan Sei Buntut Jahanjang Mulai Dibangun

Selain itu, tambahnya, harus diumumkan melalui sistem infor- masi rencana umum pengadaan LKPP paling lambat minggu ke 4 Desember 2023. Kemudian Pj Bu- pati Katingan juga mengingatkan kembali kepada seluruh aparat lingkup pemerintah Kabupaten Katingan agar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024 baik APBD maupun APBN harus bebas dari praktek-praktek yang mengarah pada Korupsi, Kolusi dan Nepo- tisme (KKN).

“Ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih harus selalu menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya. Dengan menerapkan konsisten prinsip-prinsip dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. (eri/ans/kpg/ind)

 

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Setelah melewati berbagai proses, di akhir tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan Launching penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Katingan Saiful didampingi Sekda Katingan, Pransang, dan sejumlah pejabat lainnya di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Jumat (8/12).

Pada kegiatan ini Pj Bupati Katingan Saiful menyampaikan, penyelengaraan acara penyerahan DIPA merupakan arahan Gubernur Kalimantan Tengah. “Sesuai arahan Gubernur tanggal 1 Desember 2023 lalu di Palangka Raya. Penyerahan DIPA tahun ang- garan 2024 akan diberikan kepada seluruh Bupati Wali kota se Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Katingan Peringatkan Pegawai Bank

Selain itu Pj Bupati Katingan juga menyampaikan, Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalteng menegaskan, ada beberapa hal penting dalam penggunaan anggaran yang perlu menjadi perhatian bersama.

Diantaranya menggunakan anggaran yang telah diberikan secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Sinergi dan harmonisasi Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, agar pembangunan berjalan den- gan selaras.

“Oleh karena itu pelaksanaan anggaran harus dioptimalkan untuk menuntaskan agenda pembangunan yang belum selesai, yang sudah direncanakan untuk memperkuat pondasi bagi pemerintah yang akan datang,” tuturnya.

Orang nomor satu di Katingan ini juga mengimbau, supaya seluruh kepala perangkat daerah segera menyusun waktu pelaksaan kegiatan, serta rincian kegiatan harus masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Jembatan Sei Buntut Jahanjang Mulai Dibangun

Selain itu, tambahnya, harus diumumkan melalui sistem infor- masi rencana umum pengadaan LKPP paling lambat minggu ke 4 Desember 2023. Kemudian Pj Bu- pati Katingan juga mengingatkan kembali kepada seluruh aparat lingkup pemerintah Kabupaten Katingan agar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024 baik APBD maupun APBN harus bebas dari praktek-praktek yang mengarah pada Korupsi, Kolusi dan Nepo- tisme (KKN).

“Ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih harus selalu menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya. Dengan menerapkan konsisten prinsip-prinsip dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. (eri/ans/kpg/ind)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru