27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Catat! Pembuatan Izin di Dinas PM-PTSP Gratis

KASONGAN–Semua pembuatan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Katingan tidak dipungut
bayaran. Hal ini tentunya perlu diketahui oleh masyarakat. Terlebih bagi yang
ingin mengurus perizinan.

Disampaikan Kepala Dinas PM PTSP
Kabupaten Katingan Elmon Sianturi bahwa pihaknya berharap kepada masyarakat,
terutama yang mempunyai usaha baik kecil maupun besar agar mengurus izinnya
terlebih dahulu sebelum membuka usahanya. Apabila sudah terlanjur membuka
usaha, agar tetap mengurus izin juga.

Terkait dengan pengurusan izin
selama ini, ujarnya, sejauh ini hanya ketika ingin memenuhi persyaratan rencana
meminjam sejumlah dana di salah satu Perbankan saja. Ketika tidak dibutuhkan,
banyak yang tidak mengurus izin usahanya.

Baca Juga :  Prioritaskan 3T, Ini Sasaran Utama Penanganan Covid di Katingan Tahun

“Padahal mengurus izin selama ini
tidak perah kami pungut satu sen pun sepanjang persyaratannya terpenuhi,”
katanya, seraya menyebutkan beberapa jenis perizinan dimaksud, seperti Surat
Izin Tanda Usaha (SITU) dalam membuka usaha sembako, SIUP dan lain sebagainya.

Kemudian selain izin yang
bersifat gratis, ada juga izin yang dipungut biaya sesuai dengan perda. Seperti
ungkapnya, izin penjualan minuman beralkohol, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
izin budidaya perikanan, izin trayek, izin gangguan (HO) dan izin mempekerjakan
tenaga asing.

Jadi tegasnya, itu wajib dipungut
bayaran oleh Pemkab Katingan melalui dinas terkait sesuai dengan Peraturan
Daerah (Perda) dan Perundang-undangan yang ada. “Oleh karena itu, saya berharap
kepada masyarakat yang ingin berusaha atau pun yang sudah mempunyai usaha tapi
belum memiliki izinya agar membuat secepatya. Ketika dibutuhkan dalam salah
satu persyaratan nanti tidak tergesak-gesa lagi untuk membuatnya,” tegas
Elmon.(eri/ila/ctk/nto)

Baca Juga :  Manfaatkan Cuaca yang Masih Mendukung untuk Pacu Pembangunan

KASONGAN–Semua pembuatan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Katingan tidak dipungut
bayaran. Hal ini tentunya perlu diketahui oleh masyarakat. Terlebih bagi yang
ingin mengurus perizinan.

Disampaikan Kepala Dinas PM PTSP
Kabupaten Katingan Elmon Sianturi bahwa pihaknya berharap kepada masyarakat,
terutama yang mempunyai usaha baik kecil maupun besar agar mengurus izinnya
terlebih dahulu sebelum membuka usahanya. Apabila sudah terlanjur membuka
usaha, agar tetap mengurus izin juga.

Terkait dengan pengurusan izin
selama ini, ujarnya, sejauh ini hanya ketika ingin memenuhi persyaratan rencana
meminjam sejumlah dana di salah satu Perbankan saja. Ketika tidak dibutuhkan,
banyak yang tidak mengurus izin usahanya.

Baca Juga :  Prioritaskan 3T, Ini Sasaran Utama Penanganan Covid di Katingan Tahun

“Padahal mengurus izin selama ini
tidak perah kami pungut satu sen pun sepanjang persyaratannya terpenuhi,”
katanya, seraya menyebutkan beberapa jenis perizinan dimaksud, seperti Surat
Izin Tanda Usaha (SITU) dalam membuka usaha sembako, SIUP dan lain sebagainya.

Kemudian selain izin yang
bersifat gratis, ada juga izin yang dipungut biaya sesuai dengan perda. Seperti
ungkapnya, izin penjualan minuman beralkohol, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
izin budidaya perikanan, izin trayek, izin gangguan (HO) dan izin mempekerjakan
tenaga asing.

Jadi tegasnya, itu wajib dipungut
bayaran oleh Pemkab Katingan melalui dinas terkait sesuai dengan Peraturan
Daerah (Perda) dan Perundang-undangan yang ada. “Oleh karena itu, saya berharap
kepada masyarakat yang ingin berusaha atau pun yang sudah mempunyai usaha tapi
belum memiliki izinya agar membuat secepatya. Ketika dibutuhkan dalam salah
satu persyaratan nanti tidak tergesak-gesa lagi untuk membuatnya,” tegas
Elmon.(eri/ila/ctk/nto)

Baca Juga :  Manfaatkan Cuaca yang Masih Mendukung untuk Pacu Pembangunan

Terpopuler

Artikel Terbaru