PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, serta tiga unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan Kantor BNPB dan tujuh lokasi lainnya di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang-barang yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10). Penyidik turut memeriksa ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya setelah penetapan tersangka.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan uang tunai Rp3,35 miliar. KPK juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang di lingkungan BNPB dan pihak-pihak terkait.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat sebagai kepala lembaga tersebut.
Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Richard Erlangga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
Adapun Gery Prasetiawan merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras, sedangkan Syifa Nrika Ghifarin berasal dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. KPK berencana menyurati Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai BNPB.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.(jpg)


