25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sakariyas Lantik Supriadie sebagai Penjabat Kades Karuing

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Bupati Katingan Sakariyas melantik Supriadie sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kamis (9/7).
Pelantikan yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan setempat itu setelah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Karuing.

“Saya ingatkan, Pj Kepala Desa Karuing yang baru dilantik untuk
memperhatikan kedudukan, tugas, fungsi, serta wewenangnya sebagai seorang penjabat
kepala desa
,” kata Sakariyas dalam
amanatnya usai prosesi pelantikan.

Pemahaman tentang kedudukan, tugas dan wewenang ini
sangat penting
, karena kata
Sakariyas, hal tersebut dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa secara maksimal.
“Sehingga dengan demikian, desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan
sistem pemerintahan desa serta keuangan desa secara mandiri,”
ujarnya.

Baca Juga :  Catat! Pembuatan Izin di Dinas PM-PTSP Gratis

Selain itu,
bupati mengingatkan terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa
(DD). Supaya penjabat kepala desa betul-betul menggunakannya dengan baik untuk
pembangunan desa sesuai petunjuk teknis dan kegiatan prioritas.

“Tak kalah
pentingnya lagi, dalam melaksanakan pembangunan, harus tepat sasaran dan
dimusyawarahkan dengan masyarakat. Dalam pelaksanaan ADD dan DD, diingatkan
jangan sampai ada tersangkut persoalan hukum,” tegasnya.

Bupati Sakariyas
menyampaikan ucapan selamat kepada Pj Kepala Desa Karuing Supriadie yang baru
dilantik saat itu. Dia berharap, Supriadie bisa melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebaik-baiknya. “Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa,” harapnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Bupati Katingan Sakariyas melantik Supriadie sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kamis (9/7).
Pelantikan yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan setempat itu setelah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Karuing.

“Saya ingatkan, Pj Kepala Desa Karuing yang baru dilantik untuk
memperhatikan kedudukan, tugas, fungsi, serta wewenangnya sebagai seorang penjabat
kepala desa
,” kata Sakariyas dalam
amanatnya usai prosesi pelantikan.

Pemahaman tentang kedudukan, tugas dan wewenang ini
sangat penting
, karena kata
Sakariyas, hal tersebut dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa secara maksimal.
“Sehingga dengan demikian, desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan
sistem pemerintahan desa serta keuangan desa secara mandiri,”
ujarnya.

Baca Juga :  Catat! Pembuatan Izin di Dinas PM-PTSP Gratis

Selain itu,
bupati mengingatkan terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa
(DD). Supaya penjabat kepala desa betul-betul menggunakannya dengan baik untuk
pembangunan desa sesuai petunjuk teknis dan kegiatan prioritas.

“Tak kalah
pentingnya lagi, dalam melaksanakan pembangunan, harus tepat sasaran dan
dimusyawarahkan dengan masyarakat. Dalam pelaksanaan ADD dan DD, diingatkan
jangan sampai ada tersangkut persoalan hukum,” tegasnya.

Bupati Sakariyas
menyampaikan ucapan selamat kepada Pj Kepala Desa Karuing Supriadie yang baru
dilantik saat itu. Dia berharap, Supriadie bisa melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebaik-baiknya. “Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru