KASONGAN – Seluruh sekolah di Kabupaten Katingan, terutama yang
menjadi kewenangan kabupaten, yakni tingkat SD dan SMP berstatus negeri,
diingatkan untuk tidak melakukan pungutan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Katingan, M Hasrun.
“Tidak diperbolehkan melakukan
pungutan terhadap orang tua murid, karena SD dan SMP sejak beberapa tahun yang
lalu hingga sekarang sudah memiliki dana bantuan operasi sekolah (BOS) dan
beberapa bantuan lain. Jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan,
dalam bentuk apapun juga, sekalipun uang komite,†tegas Harsun.
Bahkan, tambah dia, sejak
beberapa tahun lalu hingga sekarang di Katingan, semua peserta didik dari
tingkat SD hingga SMP diberikan bantua, empat pasang seragam sekolah, oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan Katingan.
“Seragam sekolah tersebut
diantaranya seragam nasional, seragam batik daerah, seragam pramuka dan seragam
olahraga,†bebernya.
Menurut dia, bantuan tersebut adalah
upaya pemerintah untuk meringankan beban orang tua peserta didik yang tidak
mampu. Selain itu, juga untuk mengantisipasi perdagangan seragam sekolah di
sekolah-sekolah.
“Jika sekolah mencoba-coba untuk
berdagang seragam sekolah akan kami tindak,†ucapnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat,
untuk menyampaikan laporan kepada pihaknya, tapi harus disertai bukti, apabila
ada sekolah yang berani melakukan pungutan kepada orang tua murid, selama
penerimaan murid baru. (eri/aza/ctk/nto)