32.8 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

RESMI! Masa Jabatan 148 Kades dan BPD se Katingan Diperpanjang, dari Enam Menjadi 8 Tahun

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Masa jabatan 148 kepala desa (kades) dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Katingan resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini seiring adanya perubahan undang-undang berkaitan dengan masa jabatan kades maupun BPD.

Perpanjangan masa jabatan ini ditandai dengan pengukuhan oleh Pj Bupati Katingan Saiful dan dihadiri sejumlah tamu undangan di objek wisata Bukit Batu Kasongan, Rabu (7/8). Saiful menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini tentu memiliki banyak makna, harapan, dan kebaikan.

itu dia ingatkan kepada Kades dan BPD, dengan adanya pertambahan waktu masa jabatan ini dapat menambah semangat, dalam melakukan tugas pengabdian di desa masing-masing.

“Jika sebelumnya waktu masa jabatan enam tahun, mungkin ada program yang belum diselesaikan. Sekarang sudah ada tambahan waktu menjadi delapan tahun, maka manfaatkan ini dengan semaksimal mungkin dalam menjalankan program. Sehingga pembangunan di tingkat desa bisa semakin lebih baik lagi dan bisa diselesaikan,” tegas Saiful.

Baca Juga :  Katingan Rawan Tipikor dan Gratifikasi

Selain itu lanjut, dia, jangan sampai kesempatan ini disiasiakan. Sebab kata Saiful, masyarakat saat ini menaruh harapan, menunggu, dan menantikan karya dan kerja keras Kades dan BPD, dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Perlu diketahui, tegas dia, penjabat bupati, kepala dinas, camat, lurah, dan kades pada intinya kita ini bukan raja. Bukan penguasa.

“Kita ini adalah pelayan masyarakat. Tempatkanlah diri kita ini sebagai orang yang benar-benar bisa memberikan pelayanan, pengayom kepada masyarakat. Kita telah diberikan kepercayaan, dan amanah oleh masyarakat. Kita dianggap sebagai bapak oleh masyarakat,” kata dia. Oleh karena itu, lanjut dia, tunjukkan semangat pengabdian dengan sungguhsungguh.

“Tuhan Yang Maha Kuasa, akan melihat dan pasti memberikan balasan yang terbaik bagi kita, jika kita berniat tulus ikhlas dalam melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara, serta masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Sakariyas Minta Instansi Pelayanan Publik Tak Usah Layani Warga yang A

Perlu diketahui, ujar Saiful, tidak banyak orang yang terpilih bisa menjadi Kades dan BPD. Untuk itulah, jaga dan pelihara amanah yang telah diberikan. “Jaga sikap, perilaku, harkat dan martabat kita. Jangan sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kemudian dalam pelaksanaan tugas, jangan keluar dari koridor yang telah ditetapkan,” tandasnya. (eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Masa jabatan 148 kepala desa (kades) dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Katingan resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini seiring adanya perubahan undang-undang berkaitan dengan masa jabatan kades maupun BPD.

Perpanjangan masa jabatan ini ditandai dengan pengukuhan oleh Pj Bupati Katingan Saiful dan dihadiri sejumlah tamu undangan di objek wisata Bukit Batu Kasongan, Rabu (7/8). Saiful menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini tentu memiliki banyak makna, harapan, dan kebaikan.

itu dia ingatkan kepada Kades dan BPD, dengan adanya pertambahan waktu masa jabatan ini dapat menambah semangat, dalam melakukan tugas pengabdian di desa masing-masing.

“Jika sebelumnya waktu masa jabatan enam tahun, mungkin ada program yang belum diselesaikan. Sekarang sudah ada tambahan waktu menjadi delapan tahun, maka manfaatkan ini dengan semaksimal mungkin dalam menjalankan program. Sehingga pembangunan di tingkat desa bisa semakin lebih baik lagi dan bisa diselesaikan,” tegas Saiful.

Baca Juga :  Katingan Rawan Tipikor dan Gratifikasi

Selain itu lanjut, dia, jangan sampai kesempatan ini disiasiakan. Sebab kata Saiful, masyarakat saat ini menaruh harapan, menunggu, dan menantikan karya dan kerja keras Kades dan BPD, dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Perlu diketahui, tegas dia, penjabat bupati, kepala dinas, camat, lurah, dan kades pada intinya kita ini bukan raja. Bukan penguasa.

“Kita ini adalah pelayan masyarakat. Tempatkanlah diri kita ini sebagai orang yang benar-benar bisa memberikan pelayanan, pengayom kepada masyarakat. Kita telah diberikan kepercayaan, dan amanah oleh masyarakat. Kita dianggap sebagai bapak oleh masyarakat,” kata dia. Oleh karena itu, lanjut dia, tunjukkan semangat pengabdian dengan sungguhsungguh.

“Tuhan Yang Maha Kuasa, akan melihat dan pasti memberikan balasan yang terbaik bagi kita, jika kita berniat tulus ikhlas dalam melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara, serta masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Sakariyas Minta Instansi Pelayanan Publik Tak Usah Layani Warga yang A

Perlu diketahui, ujar Saiful, tidak banyak orang yang terpilih bisa menjadi Kades dan BPD. Untuk itulah, jaga dan pelihara amanah yang telah diberikan. “Jaga sikap, perilaku, harkat dan martabat kita. Jangan sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kemudian dalam pelaksanaan tugas, jangan keluar dari koridor yang telah ditetapkan,” tandasnya. (eri/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru