26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lantik Kades di Obyek Wisata Bukit Batu, Sakariyas Peringatkan Hal Ini

KASONGAN–Sedikitnya 19 kepala desa (kades) dari lima kecamatan
yaitu, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Pulau Malan, Tewang Sangalang
Garing, Tasik Payawan, dan Kamipang, kembali dilantik. Pelantikan kali ini
dilakukan Bupati Katingan Sakariyas di kawasan objek wisata Bukit Batu, Senin
(6/1).

Dengan dilantiknya kades ini,
Sakariyas menyampaikan, agar semuanya (kades, red) bisa melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik. Hal yang paling penting, tegas bupati, seluruh kades
diingatkan agar jangan melakukan pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan tugas,
kita sudah ada aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ya
laksanakan sesuai dengan ketentuan itu,” ujar Sakariyas kepada wartawan.

Apalagi lanjut orang nomor satu
di Kabupaten Katingan ini, pemerintah telah mengucurkan anggaran untuk desa
setiap tahunnya tidak sedikit. Baik melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana
Desa (DD). Oleh sebab itulah, dia ingatkan hal ini, agar tidak menimbulkan
masalah.

Baca Juga :  HUT Katingan, Siang Ini Pemkab Gelar Makan Gratis

“Paling penting bagaimana
kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, petunjuk teknis,
sesuai dengan undang-undang. Jika hal ini dilakukan, maka semua akan berjalan
dengan baik. Tidak kalah pentingnya lagi, laksanakan semua program dan
kegiatan, untuk kepentingan masyarakat banyak,” tandasnya. (eri/ila/nto)

KASONGAN–Sedikitnya 19 kepala desa (kades) dari lima kecamatan
yaitu, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Pulau Malan, Tewang Sangalang
Garing, Tasik Payawan, dan Kamipang, kembali dilantik. Pelantikan kali ini
dilakukan Bupati Katingan Sakariyas di kawasan objek wisata Bukit Batu, Senin
(6/1).

Dengan dilantiknya kades ini,
Sakariyas menyampaikan, agar semuanya (kades, red) bisa melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik. Hal yang paling penting, tegas bupati, seluruh kades
diingatkan agar jangan melakukan pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan tugas,
kita sudah ada aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ya
laksanakan sesuai dengan ketentuan itu,” ujar Sakariyas kepada wartawan.

Apalagi lanjut orang nomor satu
di Kabupaten Katingan ini, pemerintah telah mengucurkan anggaran untuk desa
setiap tahunnya tidak sedikit. Baik melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana
Desa (DD). Oleh sebab itulah, dia ingatkan hal ini, agar tidak menimbulkan
masalah.

Baca Juga :  HUT Katingan, Siang Ini Pemkab Gelar Makan Gratis

“Paling penting bagaimana
kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, petunjuk teknis,
sesuai dengan undang-undang. Jika hal ini dilakukan, maka semua akan berjalan
dengan baik. Tidak kalah pentingnya lagi, laksanakan semua program dan
kegiatan, untuk kepentingan masyarakat banyak,” tandasnya. (eri/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru