KASONGAN – Pemkab Katingan memberikan keleluasaan bagi
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang ingin mengajukan
izin belajar. Namun dengan catatan, untuk biaya pendidikannya ditanggung
sendiri dan tidak ditanggung oleh Pemkab Katingan.
Bupati Katingan Sakariyas
menegaskan, masalah biaya pendidikannya. Sebab, ungkapnya, ada salah satu
pegawai yang baru saja selesai melaksanakan tugas belajar, tiba-tiba mendatangi
dirinya (bupati) secara berulang-ulang, dengan alasan katanya kepala dinasnya
pernah berjanji. Namun di dalam surat keputusannya, lanjut dia, jelas izin
belajar diberikan dengan biaya ditanggung sendiri.
“Jadi dia (pegawai, red)
ingin minta bantuan belajar. Bahkan dia meningkatkan IPK-nya, guna mendapatkan
bantuan belajar. Bahkan jika tidak mendapatkan bantuan, IPK-nya tidak dipedulikannya,”
ungkap Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (4/11).
Anehnya lagi ujar pria asal Desa Tumbang
Lahang, Kecamatan Katingan Tengah ini, yang bersangkutan sudah selesai
melaksanakan tugas belajar tersebut dan sudah kembali bekerja. Jadi pegawai
itu, tambah dia, ingin pemerintah mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama
sekolah.
“Saya katakan apa lagi. Kan
sudah selesai. Untuk itu, saya ingatkan kepala dinas yang mengizinkan
pegawainya sekolah, wajib dicantumkan secara jelas, biaya ditanggung
sendiri,” tegasnya. (eri/ami/nto)