KASONGAN–Setelah melalui berbagai proses, kini Surat Keputusan (SK)
Bupati Katingan tentang lokasi pembangunan bendung dan irigasi di Tewang
Manyangen, Kecamatan Pulau Malan, telah resmi ditandatangani oleh Bupati
Katingan Sakariyas. Penandatanganan ini dilakukan di ruang rapat Bupati Katingan,
Senin sore (2/9).
Pada kesempatan itu, bupati
menyampaikan, bahwa daerah irigasi Tewang Menyangen merupakan salah satu daerah
irigasi yang masuk dalam program strategis nasional. Untuk pembangunannya
dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Provinsi Kalteng. Daerah
irigasi Tewang Menyangen memiliki luas potensi persawahan yang cukup luas 3.307
ha.
“Dengan luasnya potensi
persawahan, diharapkan nantinya akan menjadi lumbung padi di Provinsi Kalteng,
khususnya Kabupaten Katingan,†kata bupati.
Dikatakan Sakariyas, terkait
dengan program ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan siap
mendukung penuh terhadap program pemerintah pusat yang sampai hari ini sudah
sampai pada tahapan penetapan lokasi.
“Saya sangat mengharapkan agar
para pihak terkait beserta seluruh aparat delegasi dari kecamatan dan desa,
agar sungguh-sungguh mengikuti, mengawal dan mendukung kegiatan ini. Hal ini
sangat penting bagi daerah khususnya masyarakat Katingan,†ujarnya.
Sebagai kepala daerah, dia berpesan
dalam rangka menyukseskan kegiatan pembangunan ini, agar seluruh elemen dapat
bekerja keras dengan kesungguhan dan keikhlasan untuk berperan aktif demi
kesejahteraan masyarakat katingan yang mandiri.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas
Perkimtan Katingan Krisolit Elbaar mengungkapkan, bahwa tahapan yang telah
dilaksanakan oleh tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan bendung dan
irigasi daerah irigasi Tewang Manyangen adalah membentuk tim persiapan,
sosialisasi (pemberitahuan rencana pembangunan), pendataan awal, konsultasi
publik, konsultasi publik ulang (jika ada keberatan).
“Dan pada hari ini (Senin, red) kami
melakukan SK penetapan lokasi oleh bapak Bupati Katingan. Setelah ini akan ada
pengumuman penetapan lokasi dan penyerahan hasil kepada instasi yang memerlukan
tanah,†ujarnya.
Krisolit juga mengungkapkan, jika
ditinjau secara adminitrasi batas desa rencana pembangunan bendung dan irigasi
terdampak terhadap enam wilayah desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Pulau
Malan dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Dengan cakupan wilayah desa yaitu
Desa Tewang Rangkang, Tewang Manyangen,Tewang Darayu, Buntut Bali, Manduing
Lama, desa manduing taheta.
“Dari seluruh wilayah ini panjang
cakupan jaringan irigasi hasil analisis kurang lebih 45 km,†ujarnya. (eri/ila/ctk/nto)