27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemkab Kotim Bahas Dugaan Kriminalisasi 4 Warga Parenggean oleh PT KIU

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat
membahas dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Desa Tehang, Kecamatan
Parenggean di Sampit, Selasa (3/9).  

Empat warga Kotim itu diduga ditangkap
Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu atas dugaan pemerasan terhadap PT
Katingan Indah Utama (KIU) dari Makin Group beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris
Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor dan dihadiri perwakilan Polres Kotim, camat
Parenggean, damang Parenggean, kepala desa dan tokoh-tokoh adat Dayak serta
beberapa LSM di Kotim.

Sekda Halikinnor mengaku dirinya
telah mendengar kronologis penangkapan terhadap empat warga Kotim bernama Moses,
Kariya, Misba dan Ruditman yang disampaikan kuasa pendamping Gahara. Menurut
sekda, dalam peristiwa ini, ada dua kasus. Yaitu dugaan kriminalisasi dan kasus
sengketa lahan.

Baca Juga :  TR Nyamar Jadi Guru Lewat Akun Medsos, Minta Siswi Berfoto Vulgar

“Kalau saya mencermati dan
mendengarkan apa yang disampaikan oleh penerima kuasa tadi, masalah ini ada dua
kasus. Yang pertama dugaan kriminalisasi dan yang kedua kasus sengketa lahan
dengan PT KIU itu,” kata Halikinnor, Selasa (3/9).

Menurut Halikin, peristiwa ini masuk
kasus perdata. Seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata. Tapi di sini ada
dugaan kriminalisasi, seperti yang disampaikan pihak korban. Sehingga untuk
kasus hukumnya, masih menunggu proses hukum selanjutnya.

“Untuk proses hukumnya,
biarkan sampai dimana mereka mau membawanya. Artinya pemerintah daerah fokus
terhadap sengketa lahannya. Proses hukumnya kita tunggu proses
kelanjutannya,” ungkap sekda.

Sementara DAD Kotim yang diwakili
Cumbi menjelaskan, perbuatan yang dilakukan PT KIU ini merupakan pelanggaran sesuai
Pasal 96 DAD (Belum Dia Baadat) yang artinya hidup tidak beradat. Hal ini diungkapkan
Cumbi berdasarkan runutan kronologis kejadian hingga munculnya penangkapan
terhadap 4 warga itu di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Operasi Lilin Telabang 2019 Segera Dimulai, Polda Kalteng Sudah Gelar

“Mereka (PT KIU) ini kena
Pasal 96 Belum Dia Baadat. Karena kalau kita lihat dari kronologisnya memang
mereka tidak beradat. Harusnya mereka yang mengundang. Mereka juga harusnya
memulangkan, bukan justru melakukan kriminalisasi seperti ini,” tegas
Cumbi.

Di akhir rapat, sekda menutup
dengan kesimpulan akan memanggil dan melakukan komunikasi dengan manajemen PT
Makin, sambil menunggu proses hukum, serta menindaklanjuti sengketa lahan yang
berujung pada penangkapan empat warga Desa Tehang  tersebut. (bah/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat
membahas dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Desa Tehang, Kecamatan
Parenggean di Sampit, Selasa (3/9).  

Empat warga Kotim itu diduga ditangkap
Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu atas dugaan pemerasan terhadap PT
Katingan Indah Utama (KIU) dari Makin Group beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris
Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor dan dihadiri perwakilan Polres Kotim, camat
Parenggean, damang Parenggean, kepala desa dan tokoh-tokoh adat Dayak serta
beberapa LSM di Kotim.

Sekda Halikinnor mengaku dirinya
telah mendengar kronologis penangkapan terhadap empat warga Kotim bernama Moses,
Kariya, Misba dan Ruditman yang disampaikan kuasa pendamping Gahara. Menurut
sekda, dalam peristiwa ini, ada dua kasus. Yaitu dugaan kriminalisasi dan kasus
sengketa lahan.

Baca Juga :  TR Nyamar Jadi Guru Lewat Akun Medsos, Minta Siswi Berfoto Vulgar

“Kalau saya mencermati dan
mendengarkan apa yang disampaikan oleh penerima kuasa tadi, masalah ini ada dua
kasus. Yang pertama dugaan kriminalisasi dan yang kedua kasus sengketa lahan
dengan PT KIU itu,” kata Halikinnor, Selasa (3/9).

Menurut Halikin, peristiwa ini masuk
kasus perdata. Seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata. Tapi di sini ada
dugaan kriminalisasi, seperti yang disampaikan pihak korban. Sehingga untuk
kasus hukumnya, masih menunggu proses hukum selanjutnya.

“Untuk proses hukumnya,
biarkan sampai dimana mereka mau membawanya. Artinya pemerintah daerah fokus
terhadap sengketa lahannya. Proses hukumnya kita tunggu proses
kelanjutannya,” ungkap sekda.

Sementara DAD Kotim yang diwakili
Cumbi menjelaskan, perbuatan yang dilakukan PT KIU ini merupakan pelanggaran sesuai
Pasal 96 DAD (Belum Dia Baadat) yang artinya hidup tidak beradat. Hal ini diungkapkan
Cumbi berdasarkan runutan kronologis kejadian hingga munculnya penangkapan
terhadap 4 warga itu di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Operasi Lilin Telabang 2019 Segera Dimulai, Polda Kalteng Sudah Gelar

“Mereka (PT KIU) ini kena
Pasal 96 Belum Dia Baadat. Karena kalau kita lihat dari kronologisnya memang
mereka tidak beradat. Harusnya mereka yang mengundang. Mereka juga harusnya
memulangkan, bukan justru melakukan kriminalisasi seperti ini,” tegas
Cumbi.

Di akhir rapat, sekda menutup
dengan kesimpulan akan memanggil dan melakukan komunikasi dengan manajemen PT
Makin, sambil menunggu proses hukum, serta menindaklanjuti sengketa lahan yang
berujung pada penangkapan empat warga Desa Tehang  tersebut. (bah/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru